0

Suara Indonesia News – Kota Tebingtinggi. Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP. melakukan tepung tawar kepada 57 orang calon jemaah haji asal Kota Tebing Tinggi Tahun 2022 di Gedung Hj. Sawiyah Nasution, Jum’at (3/6- 2022).

Pj.Wali Kota dalam sambutannya mengingatkan kepada calon jemaah haji Tebing Tinggi bahwa pandemi COVID-19 sampai dengan hari ini belum berakhir, hanya kondisinya melandai. Untuk itu diharapkan kepada Calon Jemaah Haji agar senantiasa tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga kesehatan fisik dengan sebaik-baiknya.

“Jangan ada lagi penundaan karena COVID-19. Calon jemaah diharapkan sejak persiapan, keberangkatan hingga nanti ditanah suci dan kembali ketanah air menjaga kesehatan fisik secara baik, dengan mengatur pola makan, pola istirahat yang tertib, karena menunaikan ibadah haji merupakan ibadah fisik,” ujar Pj. Walikota Tebing Tinggi.

Pj. Wali Kota juga berharap calon jemaah haji agar senantiasa kompak dan saling membantu, menjaga nama baik Tebing Tinggi, Sumatera Utara serta Bangsa dan Negara, semoga kembali ketanah air menjadi haji yang mabrur.

Sebelumnya Kakan Kemenag Kota Tebing Tinggi Dr. H. Muhammad David Saragih, S.Ag., M.M. dalam laporan menyampaikan Calon Jemaah Haji Tebing Tinggi berjumlah 57 orang terdiri dari 20 orang laki-laki dan 37 perempuan.

Jemaah termuda Insya Ansyari Nainggolan usia 20 tahun. Jemaah calon haji Tebing Tinggi terdiri dari satu  rombongan 43 jemaah, satu Karom dan empat Karu, setiap regu 10-11 orang.

Satu regu jemaah bersama tiga orang akan bergabung dengan rombongan jemaah kota lainnya, dan jadwal kloter keberangkatan menanti penjadwalan dari Kemenag Provinsi Sumut, untuk PCR akan dilakukan saat masuk asrama haji.

Turut hadir dalam acara tersebut H. Kamlan Mursyid, S.H, M.M. Kepala Inspektorat, Wakil Ketua DPRD Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, S.E., Forkopimda, para calon jemaah haji dan para undangan Kota Tebing Tinggi. (Julian)

0

Suara Indonesia News – Tulangbawang, Lampung. Terkait dengan PASCA PUTUSAN NOMOR 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl ATAS NAMA TERDAKWA PAIDI BIN ABDUL RONI, Kejaksaan Negeri Menggala Angkat Bicara Melalui Siaran Pers Nomor : B22/ L.8.16/ Kph.3/ 06/ 2022  yang Disampaikan LEONARDO ADIGUNA, S.H., M.H.

Selaku Kasi Intelijen Kejari Menggala Leonardo Menjelaskan Bahwa : pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 11. 00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Menggala telah berlangsung pembacaan Putusan Nomor 40/Pid Sus/2022/PN Mgl atas nama Terdakwa Paidi Bin Abdul Roni dengan Putusan Menyatakan Terdakwa PAIDI Bm ABDUL RONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan Bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau kedua Pasal 82 ayat (1) Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atas Dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai Dakwaan Altematif Pertama dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan menuntut Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan, dan Denda sebesar Rp 100 600 000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.

Mencermati dinamika pasca dibacakannya tuntutan dan putusan pidana terhadap diri terdakwa terutama di media social yang membuat opini bahwa banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara atas nama Terdakwa Paidi Bin Abdul Roni, penanganan perkara penuh dengan rekayasa, dipaksakan dan terdapat permainan Uang antara penegak hukum dan pihak korban dapat kami sampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan hukum acara serta Standard Oprasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang undangan.

Bahwa dalam pembuktian di persidangan dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP yang mana terdakwa dituntut berdasarkan dengan alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi sejumlah 5 orang termasuk keterangan saksi korban, keterangan ahli sebanyak 3 orang ahli yang terdin dan ahit pidana, ahh psikologi dan ahli dokter kandungan, alat bukti surat sebanyak 3 surat yaitu Visum et Pertum Korban, Surat Hasil Pemenksaan Psikologis dan Konseling terdhadap korban dan Surat Hasil laporan Sosial atas nama korban, petunjuk dan keterangan terdakwa sesuai dengan Pasal 184 KUHAP serta telah mempersilahkan kesempatan terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan bagi terdakwa Bahwa Jaksa Penuntut Umum menilai pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara komprehensif dimana keterangan beberapa saksi yang berdiri sendin-sendin tentang suatu kejadian atau keadaan digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah dimana keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ada hubungannya satu dengan yang lain sedemiktan rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan yang di perbuat oleh Terdakwa (Kettingbewijs) sehingga Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai Dakwaan Altematif Pertama dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan menuntut Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan, dan Denda sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan. Kami tegaskan bahwa persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan acara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada rekayasa dalam penanganan perkara atas nama Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI dan juga hak-hak terdakwa selama jalannya proses persidangan dipenuhi dan tidak ada yang dilanggar oleh Jaksa Penuntut Umum, Jelas Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H.,M.H. Pada Siaran Pers, 02 Juni 2022.

Leonardo Selaku Intelijen Kejari Tuba Juga Menegaskan Siaran Pers adapun Tujuannya Agar Dipahami dan Diketahui Oleh Masyarakat.

“Ya, Siaran Pers ini di keluarkan agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat dan berimbang,” Tegas Leonardo Selaku Kasi Intel Kejari Menggala.

Dan Ia Juga Mengarahkan, Guna Untuk Mendapatkan Informasi dan Keterangan Lebih Lanjut dapat menghubungi Nomor Hanpdhone Kejaksaan Negeri Tulang Bawang 081272460836 atau di Email : kasiintelkejarituba@gmail.com. (Sifa)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Perbuatan baik dan berbagi dengan sesama  jangan ditunda tunda. Karena hal itu merupakan kewajiban khususnya bagi kita umat muslim.

Disela sela menghadiri sekaligus menjadi nara sumber kegiatan Diskusi Publik Hari Kelahiran Pancasila bersama BEM UMC di Lt. 3 Kampus 1 UMC Jalan Tuparev No. 70 Desa Kedungjaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Kapolres Cirebon Kota membagikan sembako kepada para lansia, Kamis (02/06-2022).

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH., S.IK., MH menyampaikan “hari ini saya menghadiri kegiatan Diskusi Publik Hari Kelahiran Pancasila bersama BEM UMC dengan tema “Membumikan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kepemimpinan Anak Muda Indonesia,” ujar Akpol 2002 ini.

Lanjut Fahri “Kegiatan ini sebagai kontribusi dalam memperingati Hari Kelahiran Pancasila. Apalagi  Pancasila merupakan Ideologi bangsa Indonesia yang harus dihayati dan diamalkan,” ungkap Kapolres Ciko melalui Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH., MH.

Seperti diketahui, Kapolres Ciko juga menjadi salah satu nara sumber dalam kegiatan tersebut dan sebagai bentuk terima kasih. Kapolres Cirebon Kota mendapatkan piagam penghargaan dari BEM UMC, jelas Kasi Humas Ciko.

Sebagai bentuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Kapolres Cirebon Kota membagikan sembako sebanyal 100 paket sembako untuk para lansia dan yatim piatu, kata Iptu Ngatidja. SH., MH.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar S.H., S.IK., M.H., Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, S.Pd., Rektor UMC  Arif Nuruddin, MT.,  Perwakilan PDM Muhammadiyah Kabupaten Cirebon  Anas Makruf, Kapolsek Kedawung Kompol R. Nana Ruhiana, SH., Kasat Intelkam Polres Cirebon Kota AKP Sugiono, SH., KBO Binmas Polres Cirebon Kota Iptu Heru Samsul Bahri, Panit Opsnal Intelkam Polsek Kedawung Ipda Suyitno, Presma UMC  Sugianto, Wakil Presma UMC  Nurlaela serta Para Ormawa yang berjumlah sekira 100 orang, tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Ratusan petani penggarap lahan Jatitujuh yang tanamannya diduga dirusak oleh 3 orang Kepala Desa & 4 Warga Sipil melakukan pertemuan & mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indramayu untuk mengadu sekaligus meminta solusi terkait persoalan yang sedang mereka hadapi, Kamis (02/06/2022) di Gedung PGRI Kandanghaur Kabupaten Indramayu.

Namun, dalam pertemuan itu tak ada satupun Forkopimda yang hadir sehingga membuat para petani merasa kecewa, terutama kepada Bupati Indramayu.

“Sebetulnya kita Masyarakat Petani kecewa karena Bupati ataupun Pemerintah Daerah tidak menghadiri acara ini. Maksudnya kita ingin berunding bersama, tapi ternyata tidak hadir,” kata Ono Agung Cahyono, salah satu Petani penggarap lahan Jatitujuh.

Ono juga menyampaikan pesan dan harapannya kepada Pemerintah Daerah Indramayu untuk bisa mengabulkan keinginan sederhana para petani yaitu dapat menggarap lahan dengan tenang tanpa adanya tekanan dari berbagai pihak.

Sementara itu, Ketua Koperasi Sumber Sepakat Adil & Makmur, Achirin, yang selama ini menaungi para Petani mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan undangan kepada Forkopimda sejak hari Senin 30 Mei dengan tujuan meredam emosi Petani.

“Terselenggaranya pertemuan ini karena ada kekhawatiran yang tinggi, sebab mereka (Petani) pernah menyatakan lebih baik mati di medan pertempuran daripada mati karena haus kelaparan, Hal itu mereka katakan di depan Kepolisian.

Maka dari itu kami mengundang Forkopimda, bermaksud untuk meredam pernyataan para Petani itu,” ungkap Achirin.

Diketahui, perkara perusakan tanaman para Petani penggarap lahan Jatitujuh yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri Indramayu ini sudah memasuki tahap Sidang, namun harus ditunda karena ada permohonan Pihak Intervensi dari Pabrik Gula (PG) Rajawali yang tengah menunggu keputusan dari Majelis Hakim. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima pengembalian kerugian negara dugaan korupsi sebesar Rp400 juta, pada Kamis (2/6/2022).

Pengembalian uang negara itu dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan taman alun-alun Jatibarang, Tahun Anggaran 2019, dengan nomor perkara PDS- 01-04/Inmyu/2022.

Saat ini, kasus tersebut dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu, Helmy Hidayat mengatakan, pengembalian dilakukan melalui penasihat hukum terdakwa PPP yakni, Raja SH, sebesar Rp400 juta.

Adapun, lanjut Helmy, total kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan yakni sekitar Rp1,4 miliar.

“Total titipan pengembalian kerugian keuangan negara yang sudah dititipkan kurang lebih sebesar Rp997.178.080,” katanya kepada media, Kamis (2/6/2022).

Helmy Hidayat menyampaikan, selanjutnya uang titipan itu disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Indramayu sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Sebelum disetor ke Kas Daerah Pemkab Indramayu, uang titipan ini disimpan dalam rekening RPL Kejari Indramayu sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap yang disertai dengan pengembalian dari total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Nantinya,” ujar Helmy. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU. PLH Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menerima Penghargaan Terbaik se-Indonesia di ajang TASPEN Award 2022, Bertempat di Ballroom Hotel Bidakara Jakarta. (Kamis, 2/06/2022).

Pemerintah Kabupaten OKU meraih penghargaan bergengsi tingkat Nasional sebagai satu-satunya Kabupaten yang menerima penghargaan dalam Taspen Award tahun 2022 sebagai kategori Kabupaten terbaik tingkat Nasional atas kerjasama dan dukungan dalam pelaksanaan program TASPEN.

Pemerintah Kabupaten OKU dinilai memiliki kontribusi yang baik dalam hal kerja sama dan dukungan dalam pelaksanaan program TASPEN.

Peraih TASPEN Award tahun 2022, untuk kategori Provinsi terbaik diberikan kepada Pemrov Sumbar, untuk kategori Kota terbaik diberikan kepada Pemko Magelang dan untuk kategori Kabupaten terbaik diberikan kepada Pemkab OKU.

Kali ini, komitmen ini diwujudkan melalui pemberian penghargaan Taspen Awards kepada Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan kewajiban dan pelayanan optimal kepada peserta Taspen, antara lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai Pemerintah Provinsi Terbaik Nasional, Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah sebagai Pemerintah Kota Terbaik Nasional dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sebagai Pemerintah Kabupaten Terbaik Nasional.

TASPEN Award Tahun 2022 diberikan kepada Pemkab OKU atas penilaian unggul dengan beberapa kriteria antara lain dalam hal aspek keuangan, Ketepatan waktu penyetoran Iuran IWP,   Ketepatan waktu penyetoran Iuran JKK JKM, aspek layanan                ketepatan waktu penerbitan SKPP, Top Up Manfaat bagi peserta, aspek data implementasi SIMGAJI, penyampaian softcopy daftar gaji dan Kelengkapan perekaman data keluarga.

Penghargaan yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu diterima oleh PLH Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Sebagai apresiasi Pemkab OKU juga mendapatkan satu unit ambulans, yang juga diserahkan langsung pada acara tersebut.

Menteri Dalam Negeri H. Tito Karnavian., Menyampaikan penganugerahan tersebut merupakan bagian dari evaluasi guna meningkatkan kinerja keuangan daerah. Ia mengatakan keuangan ibarat darah sebuah organisasi, sehingga organisasi tidak akan bisa berjalan maksimal jika tidak ada kinerja keuangan. Namun demikian, kata Tito, uang yang dimiliki sebuah organisasi harus direalisasikan dengan baik.

Kinerja keuangan dimulai dari tahap perencanaan, penyaluran dan pertanggungjawabanny sehingga dengan demikian organisasi bisa berjalan secara berkesinambungan dan baik pula.

Sementara itu, PLH Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah., yang didampingi Asisten 3 Setda OKU, Kepala BKPSDM, Kepala BKAD OKU., Menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas apresiasi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami berterima kasih atas apresiasi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini sebagai satu-satunya Kabupaten peraih penghargaan kerja sama dan dukungan dalam pelaksanaan program TASPEN. Tentu ke depan kita berharap kinerja keuangan daerah di Kabupaten OKU akan semakin baik lagi,” tutur Teddy Meilwansyah.

Pemkab OKU selalu berkomitmen sebagai mitra TASPEN dalam pengelola jaminan sosial Aparatur Sipil Negara selalu aktif untuk senantiasa terdepan dalam menghadirkan beragam inovasi layanan yang konsisten, tanggap, dan proaktif dalam pelayanan TASPEN serta menjunjung keandalan layanan bagi seluruh ASN Pemkab OKU.

Selain apresiasi tersebut, Penganugerahan Realisasi APBD dan Rakornas Keuangan Daerah Tahun 2022 itu juga membahas realisasi pendapatan, belanja daerah, dan taspen kedepannya.

Turut mendampingi, Asisten 3 Setda OKU, Kepala BKPSDM, Kepala BKAD dan Kabag Prokopim Setda OKU. (FM)

0

Suara Indonesia News  – Baturaja OKU. PLH Bupati OKU Bersama Forkopimda OKU Menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 Secara Virtual dari Lapangan Pancasila Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bertempat di Ruang Vidcon Pemkab OKU. (Rabu, 1/06/2022).

Dipilihnya Kota Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai tempat penyelenggaraan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2022, sangat beralasan, karena Kota Ende sebagai salah satu Kota bersejarah bagi perjalanan bangsa Indonesia.

Di Kota Ende, Presiden pertama RI Bung Karno pernah diasingkan oleh Belanda pada tahun 1934-1938.

Di Kota kecil ini pula, Bung Karno mendapatkan gagasan dan rumusan butir-butir Pancasila, yang kemudian menjadikan Kota Ende sebagai tempat lahirnya Pancasila.

Presiden RI Ir. H. Joko Widodo pada kesempatan ini dengan menggunakan pakaian adat Ende dalam amanatnya mengatakan dari Kota Ende, mengajak seluruh anak-anak bangsa untuk bersama-sama membumikan Pancasila dan mengaktualisasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Pancasila bukan hanya telah mempersatukan kita semua, Pancasila juga telah menjadi  bintang penuntun ketika bangsa Indonesia menghadapi tantangan dan ujian.

Dan ini sudah dibuktikan berkali-kali dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, bahwa bangsa dan negara kita bisa tetap berdiri kokoh menjadi negara yang kuat, karena kita semua sepakat untuk berlandaskan pada Pancasila.

Presiden mengingatkan, kita harus betul-betul mengamalkan Pancasila dan memperjuangkan Pancasila kita wujudkan dalam sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan kita implementasikan dalam tata kelola pemerintah dan juga menjiwai interaksi antar sesama anak bangsa.

Inilah tugas kita bersama, tugas seluruh komponen bangsa, menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang bekerja yang dapat dirasakan kehadirannya dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh tumpah darah Indonesia.

Lanjut Presiden, saat ini kita sedang menghadapi situasi dunia yang bergejolak, pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir dan dikuti oleh krisis energi dan pangan serta ancaman kemiskinan ekstrim dan kelaparan dan juga perang di Ukraina.

Sebagai pemegang mandat konferensi G-20, kita mengajak seluruh negara maju di dunia  bergotong-royong menciptakan umat manusia yang lebih baik membangun sistem kesehatan global yang mampu menghadapi krisis di masa depan dengan tata kelola dunia yang lebih sehat, lebih damai, berperikemanusiaan, dan lebih berkeadilan.

Pada bagian akhir amanatnya, Presiden mengajak seluruh  masyarakat untuk bergerak aktif memperkokoh nilai-nilai Pancasila dalam mewujudkan Indonesia maju, mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.

Usai memimpin upacara, Presiden Jokowi dan ibu Iriana Jokowi menuju rumah tenun Ende, Kabupaten Ende, untuk menerima penganugerahan gelar tua adat Ende. Presiden juga akan mengunjungi serambi Bung Karno di Gereja Katedral Kristus Raja.

Turut hadir, Dandim 0403 OKU, Kapolres OKU, Kajari OKU, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Anggota DPRD OKU, Sekda OKU, Asisten I, Kaban Kesbangpol, Plt. Kadin Pendidikan, Kadin Kominfo, SatPolPP dan Kabag Tapem Setda OKU. (FM)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Polri menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan atau merilis Yellow Notice terkait hilangnya Putra Sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril di sungai Aaree, Swiss.

“Ya betul, Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (02/06/2022).

Dedi menjelaskan, dengan terbitnya Yellow Notice tersebut, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi kehilangan anak dari Ridwan Kamil tersebut.

“Dari Interpol pusat yang ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, langkah penerbitan Yellow Notice yang diajukan oleh pihaknya ini merupakan langkah pro-aktif dari Polri untuk ikut membantu pencarian putra dari Ridwal Kamil tersebut.

“Polri berkerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan,” ucap Dedi.

Untuk diketahui, Putra Sulung Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril diduga hilang terseret arus sungai Aaree di Bern, Swiss, pada 26 Mei 2022 siang hari waktu setempat. (Aro Ndraha)