0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Tim Pos Audit Itdam IM yang dipimpin oleh Letkol Inf Bambang Semiana beserta Rombongan melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap kinerja Kodim 0103/Aceh Utara, Selasa (08/02/2022) di Aula Makodim setempat.

Letkol Inf Bambang Semiana,dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka Pos Audit Itdam IM di Satuan jajaran Kodam IM.

“Pengawasan merupakan tindakan preventif dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya inefisiensi di segala bidang,” katanya.

Fungsi Pos Audit dalam suatu organisasi maju dan modern, lanjut Letkol Inf Bambang Semiana, merupakan sebuah proses dan mekanisme yang harus dilaksanakan, karena Wasrik menjadi bagian internal dari sebuah sistem.

Kepada seluruh satuan harus kooperatif dalam memberikan data-data yang lengkap dan akurat, dengan tujuan bila dalam pelaksanaan program ditemukan adanya kesalahan atau kekurangan kelengkapan administrasi maka akan diberikan masukan sesuai ketentuan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.

“Kehadiran Tim Pos Audit Inspektorat Jenderal Kodam IM hendaknya jangan dijadikan sebagai sesuatu yang memberatkan, tetapi justru jadikan sebagai peluang untuk memperoleh masukan konstruktif,” ucapnya.

Hal tersebut sambungnya, guna pemecahan berbagai kekurangan, khususnya yang bersifat teknis atau prosedural, agar dapat dijadikan acuan bagi pelaksanaan tugas selanjutnya.

Sementara Komandan Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto S.A.P., dalam kegiatan tersebut mengucapkan Selamat datang Kepada Ketua Tim Pos Audit Inspektorat Jenderal Kodam IM beserta Rombongan di Makodim 0103/Aceh Utara dan terima kasih atas kegiatan ini yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kodam IM (Itdam IM) Semoga Kegiatan ini memiliki arti penting dan nilai manfaat yang besar dalam meningkatkan kinerja organisasi.

”Kegiatan Pos Audit pada hakikatnya merupakan aplikasi dari salah satu fungsi manajemen, yaitu fungsi kontrol dan alat kendali bagi penyelenggaraan mekanisme kerja organisasi,” sebutnya.

Dengan kedatangan Tim Pos Audit ini, sambung Dandim Letkol Arm Oke Kistiyanto S.A.P., mampu memberikan pencerahan dan solusi dalam peningkatan kualitas kinerja serta terwujudnya tertib administrasi yang menyangkut bidang Intel Pam, Ops, Pers, Log dan Ter serta bidang perbendaharaan di Kodim 0103/Aceh Utara.

“Jadi kedepan pelaksanaannya dapat sesuai dengan ketentuan, prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan TNI AD,” pungkas Letkol Arm Oke Kistiyanto. (zal)

0

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Personil Babinsa Koramil 10/Lolowau Kodim 0213/Nias Sertu Hafit dan Serda M. Mendrofa bersama Timnya Pratu K. Laoli melaksanakan operasi Yustisi penegakan disiplin kepada Masyarakat dalam rangka adaptasi kebiasaan baru untuk mematuhi Protokol Kesehatan, bertempat di Desa Hamuri dan Desa Jln Bola Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Senin (08/02/2022)

Di lokasi kegiatan, Babinsa Sertu Hafit mengatakan bahwa tujuan kegiatan Operasi Yustisi penegakan disiplin kepada Masyarakat di Desa Hamuri dan di Desa Jln Bola ini
untuk memberikan himbauan kepada Masyarakat agar selalu tetap mematuhi Protokol Kesehatan, tetap pakai masker dan mencuci tangan serta menjaga jarak/Physical Distancing di tempat keramaian Orang banyak /fasilitas umum seperti Pasar, tempat Rumah makan dan tempat pangkas khususnya pada prioritas titik/obyek keramaian, terangnya.

Tambahnya Babinsa mengatakan bahwa Pihaknya selalu memberikan himbauan kepada Masyarakat pemilik/pengelola rumah makan dan tempat pangkas serta objek keramaian lainnya untuk menyediakan fasilitas cuci tangan/hand sanitizer khusus pada prioritas titik/obyek keramaian Masyarakat, pungkasnya.

Menurut Pantauan Suara Indonesia News di lokasi kegiatan bahwa pelaksanaan operasi Yustisi penegakan disiplin kepada Masyarakat di Desa Hamuri dan di Desa Jln Bola ini,berjalan aman dan tertib serta Masyarakat sangat Antusias menerimanya. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Keputusan Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan ( Forkopimcam), bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Pemuda dan LSM Sekecamatan Pulau-pulau Batu Kabupaten Nias Selatan (Nisel) sepakat berhentikan judi didaerahnya.

Hal ini tertuang dalam surat Edaran keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan dan Tokoh Masyarakat bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Pemuda dan LSM tgl 31 Januari 2022 yang ikut ditandatangani oleh camat Pulau-pulau Batu Kornelius Wau,S.sos. yang diterima Media Suara Indonesia News, Senin (07/02/2022).

Dalam pertemuan rapat Forkopimcam tersebut Seluruh peserta yang hadir sepakat agar seluruh bentuk penjudian di seluruh Wilayah kecamatan pulau-pulau Batu Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara dihentikan, mulai dari judi Togel sampai dengan Judi Sabuk Ayam/ Adu Ayam,serta Judi Kiu-kiu yang sangat meresahkan Hati Masyarakat.

“Semua bentuk Judi harus di hentikan termasuk saat ada acara adat dilarang diadakan Judi , bagi yang kedapatan melalukan bentuk Judi yang sangat meresahkan Masyarakat harus di tindak tegas sesuai UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Disamping itu juga ada point yang penting telah disepakati peserta Rapat yaitu maraknya Bom Ikan / ILegal Fishing yang begitu hampir setiap Desa ada oknum pemainnya dan sampai sekarang belum ada yang tersentuh oleh Hukum dari aparat.

Hasil keputusan atau maklumat ini telah di wujudkan dalam bentuk surat edaran,yang di bagikan kepada setiap Desa dan disetiap Rumah Ibadah seperti Gereja,Mesjid agar bisa diteruskan di lingkungannya masing-masing dan diumumkan kepada khalayak umum Masyarakat kecamatan pulau-pulau batu, ucap beberapa Tokoh Masyarakat kepada Media ini.

Melalui Media ini Tokoh Masyarakat Kecamatan Pulau -Pulau Batu mengharapkan kepada seluruh Warga Masyarakat agar bisa mematuhi keputasan Forkopimcam tersebut dan mensosialisasikan kepada segenap lapisan Masyarakat agar peraturan ini bisa berjalan sebagaimana perlunya.

Masyarakat juga mengharapkan kepada setiap warga yang melihat atau mengetahui kalau masih ada yang nekad dan berani membantah hasil keputusan dan masih terus melakukan penjudian, agar segera bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,untuk di tindak tegas, tutur Tokoh Masyarakat penuh harap.

Keputusan ini sangat di sambut baik oleh seluruh Lapisan Masyarakat, termasuk komunitas seluruh perantau HULO BATU sangat mendukung penerapan keputusan Forkopimcam ini.

Komunitas perantau Hulo Batu sangat berterima kasih kepada Forkopimcam dan Kepada Camat Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan ,atas ketegasan Beliau,,Komunitas perantau juga sangat berterima kasih kepada Pak Danramil -13,Kapolsek Pulau-Pulau Batu yang sangat mendukung penuh hasil keputusan ini, kami juga berterima kasih kepada Bapak Senator perwakilan dapil VI, An Lulu Jatulò Sarumaha, juga kepada segenap Tokoh -Tokoh Masyarakat yang ikut hadir dalam forum rapat tersebut

Kami segenap komunitas mengajak seluruh pihak yang cinta dengan Hulo Batu mendukung penuh Program Pemerintahan Kecamatan untuk membawa perubahan yang baik dihulo Batu kita tercinta, karena Keputusan rapat ini merupakan suatu keputusan yang sangat luar biasa.

Kita juga sangat mendorong pihak berwajib agar bisa bertindak tegas kepada seluruh pelaku penjudian yang masih berani membantah keputusan ini,dan jangan sampai kecolongan lagi,tuturnya penuh harap. (Feroni Dakhi)

0

Suara Indonesia News – Pekanbaru. Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, di back up Ditreskrimum Polda Riau meringkus pelaku pembunuhan disertai perkosaan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Pelaku pembunuhan yang berinisial SAS, 16 tahun, status putus sekolah, ditangkap Tim Gabungan tidak sampai 24 jam setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Minggu (6/2/2022) siang.

“Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap,” kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto saat ekspos di Mapolres Siak, Senin (7/2/2022).

Rahardianto menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka SAS berawal saat korban hendak meminjam uang ke tersangka.

Pelaku terhubung melalui media sosial Facebook, dimana pelaku membuat kesepakatan untuk bertemu korban agar uang yang akan dipinjam korban diberikan.

Singkat cerita, setelah korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengelabui korban kalau uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit di Mempura.

Naas, setelah korban ikut ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyekap dan membuka celana korban lalu mencabuli korban.

Usai dicabuli, korban langsung dihabisi nyawanya dengan cara disayat tangannya. Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.

“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Gunar.

Atas perbuatan itu, prlaku SAS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Dan Atau Pasal  340 KUHPidana.

“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” tutup Gunar. (rls/Mus)

0

Suara Indonesia News – Duri. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo pimpin rapat tentang percepatan vaksinasi Covid-19 di lantai dua gedung kecamatan Mandau, Senin 7 Februari 2022 Sore.

Hadir dalam rapat Kapolsek Mandau di dampingi Kanitreskrim Polsek Mandau AKP Firman beserta jajaran, Camat Mandau, Riki Rihardi diwakili Sekretrasi Camat Mandau, Yoan Dema, Bhabinkamtibmas beserta hampir seluruh pengurus teras Organisasi, dan Lembaga, Karang Taruna, Pemuda Pancasila, Granat, Laskar Melayu, serta organisasi lainnya se Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Rapat percepatan vaksinasi yang diinisiasi Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo dan jajaran digelar dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19 menjabarkan, saat ini vaksinasi dengan sasaran masyarakat umum baru mencapai 68 persen dari target vaksinasi 100 persen. Sedang, vaksinasi dengan sasaran Lanjut Usia (Lansia) baru mencapai 41 persen dari target vaksinasi 100 persen.

Untuk itu, rapat bersama ini digelar untuk percepatan vaksinasi Covid 19 di Kecamatan Mandau. Apalagi, penularan virus Corono varian baru bernama Omicron sudah mulai di Provinsi Riau.

Sementara, pasien yang tertular di Kecamatan Mandau terjadi peningkatan kasus disebabkan wabah tak kasat mata ini. Lantaran itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dengan meningkatkan herd immunity masyarakat, khususnya bagi Lansia mesti segera dilaksanakan percepatan vaksinasi Covid 19.

“Untuk pelaksanaan kegiatan percepatan vaksinasi digelar pada Sabtu, 13 Februari 2022 nanti. Kepada seluruh pengurus teras Organisasi, Lembaga serta seluruh Lurah dan Kepala Desa agar menosialisasikan kepada seluruh Ketua RT dan RW di wilayah masing-masing,” serunya.

Sekretaris Kecamatan Mandau, Yoan Dema mewakili Camat Mandau, Riki Rihardi siap mendukung kegiatan vaksinasi dengan menyiapkan fasilitas, seperti tempat digelarnya percepatan vaksinasi Covi 19.

“Kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Mandau diminta agar mensosialisasikan kegiatan percepatan vaksinasi Covid 19. Upayakan warga yang belum vaksin, baik dosis 1, 2 dan 3 dapat mengikuti vaksinasi yang bakal digelar rencananya di gedung Bathin Betuah perkantoran Camat Mandau Jalan Jenderal Sudirman Duri,” tandasnya.(Mus)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Forkopimda Jawa Timur terus berupaya melakukan penelusuran pada rantai pasok minyak goreng, yang berdampak pada kelangkaan dipasaran. Hal ini dilakukan dengan mendatangi PT Wilmar Nabati Indonesia, salah satu produsen minyak goreng di Gresik, Senin (7/2/2022).

Pasalnya, hingga saat ini ketersediaan pasokan minyak goreng di lapangan masih menjadi kendala. Selain itu, masih banyak dipasaran atau gerai-gerai pertokoan yang menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, didampingi Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Nurchahyanto dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta berkunjung ke pabrik minyak goreng di Gresik. Disini secara khusus Gubernur Khofifah bertanya langsung dengan produsen minyak goreng, termasuk menanyakan apa yang menjadi kendala dari sisi produsen, sehingga berdampak pada pasokan komoditas minyak goreng di pasaran, khususnya di wilayah Jawa Timur.

“Beberapa kali saya sampaikan masalahnya sejauh ini adalah terkait rantai pasok minyak goreng. Saya sempat cek pasar, belakangan ini ritel moderen banyak yang tidak dapat suplai, bahkan sampai seminggu tidak ada suplai,” ujar Khofifah.

“Maka saya bersama Kapolda dan Pangdam datang kemari, dalam rangka ingin memastikan kondisi dari produsen bagaimana, nah ternyata produksinya berjalan seperti sedia kala,” ucapnya.

Menurut Khofifah, ketika di pasar ritel atau pasar moderen ada kelangkaan, pasti ada rantai pasoknya yang bermasalah, atau disebut dengan missing link.

“Missing linknya ini di mana, apakah di distributor atau dimana. Maka kita punya kewajiban untuk bisa mengamankan kebijkaan Presiden yang ingin menguatkan daya beli masyarakat dengan HET minyak goreng adalah Rp 11.500 per liter untuk curah, Rp 13.500 untuk yang kemasan biasa dan Rp 14.000 untuk yang premium,” paparnya.

Menurut Khofifah, masalah dalam rantai pasok ini lebih pada sektor distribusinya. Sebab ketika di pasar ritel dan toko moderen cenderung langka dan tersendat, namun di toko-toko kecil maupun di pasar, produk minyak goreng ini ada namun dengan harga yang jauh di atas HET.

Lanjut Khofifah menjelaskan, data dari Pemprov Jatim, kebutuhan minyak goreng masyarakat Jawa Timur adalah 59 ribu ton per bulan. Sedangkan kapasitas produksi pabrik-pabrik minyak goreng di Jatim, per bulannya adalah 62 ribu ton. Seharusnya masih ada surplus sebesar 3 ribu ton setiap bulannya, dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng warga Jatim.

“Yang kita harapkan dari proses ini kita bisa mendapatkan kepastian rantai pasok, sehingga sampai ke konsumen minyak goreng bisa dijual sesuai HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” pungkas Khofifah. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Mengatasi kelangkaan minyak goreng, Forkopimda Jawa Timur meninjau pabrik produsen minyak goreng di Kabupaten Gresik. Melihat langsung dari dekat produksi minyak goreng, Senin (07/02/2022).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Nurchahyanto bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Taufik Ismail dan jajaran direksi PT Wilmar Nabati Indonesia.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan produksi minyak goreng di PT. Wilmar Nabati Indonesia tidak ada kendala, selain itu proses pendistribusian juga tetap stabil seperti biasa.

“Saya, Pak Kapolda Jatim, Pak Pangdam V/Brawijaya ingin memastikan dari produsen, proses distribusi berjalan seperti sedia kala. Tapi kalau misalnya di pasar ritel modern terjadi kelangkaan, pasti ada rantai pasok yang missing link. Nah saya ingin tahu di titik mana missing link itu, apa di distributor atau di mana,” kata Khofifah.

Unit Business Head PT. Wilmar Nabati Indonesia Ridwan Branders menyampaikan bahwa proses produksi Minyak Goreng di PT. Wilmar Nabati Indonesia stabil dan tidak ada kendala serta proses distribusi minyak goreng ke distributor juga tidak ada kendala.

“Kami komitmen mendukung program pemerintah terkait harga minyak goreng satu harga,” kata Ridwan.

Rombongan Forkopimda Jawa Timur langsung bertolak kembali ke Surabaya. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dan Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Taufik Ismail meninjau pabrik minyak goreng di PT KaryaIndah Alam Sejahtera.

Sementara Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melihat langsung produksi minyak goreng. Produsen minyak goreng komitmen mengawal kebijakan pemerintah untuk menerapkan satu harga minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang diterapkan pemerintah.

“Langkah dari Kepolisian hari ini melakukan pengawasan, pengecekan, saya sudah perintahkan kepada kanit satgas pangan untuk selalu melakukan pengecekan,” pungkasnya AKBP Azis. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Depok. Kejahatan Korupsi telah mengakibatkan kehancuran bagi perekonomian bangsa. Peran masyarakat harus turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan alasan bahwa masyarakat sebagai korban dan masyarakat sebagai komponen negara.

Kejahatan korupsi merupakan fenomena sosial yang masih sulit dalam pemberantasannya karena sudah menjadi budaya. Efek kejahatan korupsi telah mengakibatkan kehancuran bagi ekonomi bangsa. Dengan adanya korupsi pembangunan dalam segala bidang tidak berjalan secara baik.

Hal itu disampaikan oleh Hermanto, S.Pd.K Ketua Umum LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS). Di Kantor DPP LSM BAKORNAS, Cilangkap Kota Depok, (8/01/22).

Ia mengatakan, Kejahatan korupsi telah menjadi gurita yang menyengsarakan rakyat Indonesia Oleh karena itu, Tindak Pidana Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan juga politik serta dapat merusak nilai- nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi budaya.

Upaya untuk memberikan penyadaran terhadap masalah korupsi harus melibatkan peran serta masyarakat. Sesuai dengan amanah Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana pada pasal 41 menyebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketum LSM BAKORNAS itu menyebutkan, Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kekuatan pengimbang, pemberdaya masyarakat, dan sebagai lembaga perantara memiliki peranan di dalam bidang pencegahan, pengendalian, dan penanganan kasus korupsi.

Ia menegaskan, LSM antikorupsi seharusnya mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam memberantas korupsi, dan membangun model pemberdayaan LSM antikorupsi yang efektif sehingga selanjutnya berkontribusi signifikan dalam memerangi korupsi. perlunya model pendidikan anti korupsi menyangkut perspektif mentalitas budaya dan pembentukan perilaku anti-korupsi di masyarakat.

Oleh sebab itu perlu ditumbuhkan kesadaran bagi setiap warga negara bahwa melaporkan sesuatu korupsi, merupakan perbuatan berpahala karena dapat membantu memberantas korupsi. Sebagaimana dijelaskan bahwa masyarakat diberi hak untuk membantu pemerintah untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara
Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Hermanto, Pada saat ini masyarakat cenderung bersikap diam terhadap perbuatan korupsi. Selain akan merepotkannya, juga dengan pertimbangan bahwa laporan tersebut tidak akan ditanggapi dengan jujur. Selama masyarakat beranggapan demikian maka akan sangat sulit mengharapkan perilaku masyarakat yang membantu untuk
mencegah/memberantas korupsi.

Lebih lanjutkan Hermanto menjelaskan, Permasalahan memerangi tindak pidana korupsi memang selalu saja harus dikembangkan, karena ternyata angka korupsi selalu saja meningkat demikian juga dengan modus yang dilakukannya Dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sering kali masyarakat hanya
membebankan tugas tersebut kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau kepada para penegak hukum lainnya. Sedangkan didalam konstitusi negara ini menyebutkan bahwa masyarakat harus ikut andil dalam menangani Tindak Pidana Korupsi tersebut dalam arti lain masyarakat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.

Di Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan yang demokrasi. Sesuai dengan prinsip-prinsip sistem pemerintahan demokrasi tersebut maka peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan korupsi di negara ini.

Hermanto kemudian mengungkapkan, Peran serta masyarakat yang dimaksud adalah peran aktif masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilaksanakan dengan mentaati hukum, moral dan sosial yang berlaku dalam lingkungan masyarakat, berbangsa dan bernegara. serta dapat diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi tentang Tindak Pidana Korupsi dan hak menyampaikan saran, pendapat dan bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menerangkan, Dasar hukum bagi masyarakat untuk dapat berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah diatur di dalam pasal 108 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), yaitu: (1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik dan atau penyidik, baik lisan maupun tertulis; (2) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik. Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tambah semakin jelas lagi berdasarkan ketentuan Undang- undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 41 ayat 2 disebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diwujudkan dalam bentuk: (a) Hak untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi; (b) Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi; (c) Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi;

(d) Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari; (e) Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal: Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c; dan diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hermanto menyimpulkan, Gerakan anti korupsi pada dasarnya adalah upaya bersama seluruh konsumen bangsa dan mencegah peluang terjadinya perilaku koruptif. Dengan kata lain gerakan anti korupsi adalah suatu gerakan yang memperbaiki individu (manusia) dan sistem mencegah terjadinya perilaku koruptif.(Sendi)