Suaraindonesianews – Konawe, Tim reskrim Polres Konawe bekerja sama dengan Polres Kendari dan Polres Konawe Selatan, mengamankan empat tersangka spesialis pencurian lintas Wilayah Kabupaten dalam wilayah Sulawesi Tenggara. (24/08-18)
Tim penyergaban gabungan tiga Polres, melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka.
Ketiga tersangka adalah spesialis pencuri lintas wilayah. Kusus wilayah hukum Polres konawe tersangka telah melakukan pencurian di beberapa TKP, diantaranya wilayah kecamatan wonggeduku lima TKP, kec.sampara satu TKP, kec. pondidaha tiga TKP, kec.wawotobi satu TKP dan Kec.unaaha dua TKP. Ketiga pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Kota Kendari dan Kab.Konawe selatan.
Ketiga tersangka merupakan satu rumpun keluarga yakni nuryamin alias muh.aril ( 22 ) tahun warga Lampeapi, Dimas supriyadi alias dimas (21) tahun warga Lampeapi dan Aswadi alias adi (19 ) tahun warga Desa Purau kab.Konawe Kepulauan dan Muh Yusri facrial alias uci ( 25 ) tahun alamat BTN Tunggala kel.anawai Kota Kendari juga diamankan karena berperan sebagai penadah hasil curian ketiga tersangka.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa 14 unit Ponsel berbagai merk, 2 unit laptop dan 1 unit sepeda motor. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit mobil avanda yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
” Kita tangkap pelakunya tiga orang dan satu orang berperan sebagai penadah yang merupakan eks pelaku pencurian juga,” ucap Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmad Zam Zam saat menggelar konfrensi Pers di Aula Mapolres Konawe.
Modus operandi para pelaku adalah terlebih dulu melakukan pengincaran rumah warga, setelah itu ketiga tersangka melakukan aksi pencurian pada malam hari dengan mencungkil pintu rumah korbannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini keempat tersangka telah mendekam di Polres Konawe.
Ketiga tersangka pencurian kita sangkakan dengan pasal 363 jo 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk satu tersangka yang berperan sebagai penadah hasil curian ketiga tersangka dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kata Iptu Rachman.(Red SI)