Kab.Konawe, Kebagian 12 Unit Kendaraan Roda Empat Dari Pemerintah Pusat

Kab.Konawe, Kebagian 12 Unit Kendaraan Roda Empat Dari Pemerintah Pusat

1,173 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe, Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Jokowi, melalui Kemendes PDTT, menyerahkan bantuan kendaraan transportasi masyarakat desa terpencil kepada dua belas desa yang berada di wilayah Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara.

Tak tangung tanggung, kendaraan roda empat yang di berikan Pemerintah Pusat kepada  Kab.Konawe berjumlah 12 Unit yang akan di gunakan sebagai alat teransportasi masyarakat desa di kab.konawe.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, Wayung Lasandara, menyerahkan kunci mobil secara simbolis, kepada 12 kepala desa penerima bantuan dari Pemerintah Pusat di halaman Kantor Bupati Konawe Rabu, (6/2-2019).

Dijelaskannya bahwa kendaraan roda empat tersebut adalah program dari Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) TA. 2018.

Adapun anggaran yang dipakai berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan untuk keperluan transportasi masyarakat desa terpencil. Hal tersebut menjadi sebuah kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk kepentingan peningkatan kesejahtraan masyarakat.

“Kendaraan tersebut melalui desa, dihibahkan ke BUMDes untuk dikelola dan digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai alat transportasi desa, karena pentingnya kendaraan di daerah pelosok,” ucap Kadis Perhubungan.

Tak lupa disampaikan bahwa para kepala desa penerima bantuan, harus terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang telah diterima. Tak hanya itu, Kades juga wajib membuat laporan tertulis setiap bulannya.

Kendaraan tersebut nantinya akan dikenakan biaya transportasi sesuai dengan peraturan mengenai tarif angkutan yang dikeluarkan oleh Pemda Konawe. Selain itu, kendaraan itu juga menjadi transportasi serba guna, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pedesaan.

Adapun hasilnya akan dimasukkan ke khas BUMDes dan akhirnya omset keuntungan yang dihasilkan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di desa. Hal tersebut secara otomatis memicu tingkat kesejahteraan masyarakat.

Desa yang layak mendapatkan kendaraan, tentunya melalui mekanisme yang ada yakni mengacu pada data Bawasda yang telah melalui seleksi, kemudian diserahkan ke Bupati selaku pimpinan daerah untuk disetujui.

Kades sebagai perpanjangan tangan Bupati dan Wakil Bupati di pedesaan, diharapkan dapat memaksimalkan sarana transportasi yang telah dihibahkan demi kemajuan daerah masing masing.

“Ini semata mata untuk kemajuan desa. Masyarakat melalui BUMDes bisa memanfaatkan kendaraan tersebut untuk kegiatan bisnis. Dana tersebut akan berputar dan menjadi modal masyarakat dalam menjalankan roda perekonomian,” lanjutnya.

Konawe sendiri pada tahun 2018 masuk dalam daerah tertinggal. Namun karena keseriusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal membangun dan mensejahterahkan rakyat, maka Konawe saat ini sudah tidak termasuk lagi dalam kategori daerah tertinggal.

Untuk Tahun 2019, diterangkan Wayung Lasandara bahwa Konawe masih akan mendapatkan penambahan transportasi roda empat di empat desa, tepatnya di Kecamatan Routa. (Red.SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY