Suara Indonesia News – Labuha, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemerhati Lingkungan dan pesisir (leplisir) kabupaten Halmahera selatan, Bakal melaporkan Kepala Desa anggai Kecamatan obi kabupaten Halmahera selatan kamarudin tukang karena yang bersangkutan telah melakukan pengrusakan hutan lindung mangrove tepatnya di Belakang desa anggai, padahal hutan mangrove tersebut di ketahui sebagai hutan lindung.
Menurut sekretaris Lembaga Pemerhati lingkungan dan pesisir (Leplisir) kabupaten Halmahera selatan, Ruslan Abdul kepada wartawan Rabu (03/04/2019) mengatakan, Kepala desa anggai kecamatan Obi kamarudin tukang, di duga melanggar beberapa peraturan perundang – undangan yakni, UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun hutan mangrove yang mengalami kerusakan akibat di rusak (di gusur) tanpa izin dari masyarakat sekitar oleh kades anggai kamarudin tukang, seluas 2 hektar. Pihaknya menegaskan bahwa setiap proses pembangunan hendaknya berorentasi pada kesejahteraan masyarakat, tidak mengabaikan kondisi ekologis, Budaya, sosial masyarakat serata peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala desa anggai kamarudin tukang, saat melakukan aktifitas penggusuran mangrove di duga kuat mengabaikan semua hal tersebut, tanpa mengantongi analisi Dampak lingkungan (AMDAL), kades telah melaksanakan aktifitas penebangan penggusuran dan pengrusakan terhadap hutan mangrove yang menjadi harapan perlindungan rumah – rumah warga Desa anggai olehnya itu, kades anggai diminta bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan pada wilayah – wilayah yang sudah di rusak (gusur) tersebut.
Kamarudin Tukang juga telah mengabaikan Prisip – prinsip pembangunan Berkelanjutan yang pada hakekatnya merupakan pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan pemenuhan hak generasi yang akan datang, jelas Ruslan. Selain itu pemerintah daerah (pemda) wajib secara tegas menindak kepala Desa anggai kamarudin tukang, karena tidak mengantongi AMDAL sebagai salah satu dokumen vital dalam pembangunan sebagaiman di atur dalam pasal 36 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dan jika kepala Desa melakukan aktifitas penggusuran tanpa izin lingkungan terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan milyar) sebagaimana di atur dalam pasal 108 UU No 32 tahun 2009 tambahnya.
Selain itu Arman Sambari kepada wartawan Rabu (03//04/2019) mengatakan terkait dengan penggusuran dan pengrusakan Hutan Mangrov di kecam oleh seluruh masyarakat anggai dan masyarakatpun melakukan aksi penolakan terhadap aktifitas penggusuran yang di lakukan oleh kades anggai dan jika pemerintah desa tidak menghentikan kegiatan penggusuran dan pengrusakan mangrove, masyarakat mengancam akan membakar seluruh alat berat yang berada di lokasi kegitan penggusuran hutan mangrove yang selama ini di lindungi dan menjadi hutan pelindung Desa tersebut dari Bencana alam. Ujarnya.
Sementara itu kepala Desa Anggai kecamatan obi Kabupaten Halmahera selatan, Kamarudin tukang saat di konfermasih wartawan Rabu (03/04/2019) melalui saluran teleponnya, mengatakan ketika pemerintah desa melakukan penggarukan waduk dalam rangka untuk memperluas waduk, namun ada sekelompok warga Desa anggai yang di pimpin oleh Hi Sami menghalang-halangi program pemerintah Desa (pemdes), karena banjir yang terjadi di Desa anggai kurang lebih 50 tahun lalu dan banjir tersebut selalu saja meluap di rumah-rumah warga karena akbibat dari waduk suda rata dengan tanah sehingga air selalu meluap ke pemukiman warga, maka pemerintah desa melakukan penggarukan dengan tujuan bagaimana mencegah banjir yang ada sehingga tidak lagi meluap di pemukiman warga. Cetusnya. (Bur)