Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Bahas Keterlambatan e-KTP dan KK Bersama Disduk...

Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Bahas Keterlambatan e-KTP dan KK Bersama Disduk Capil

610 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis, Komisi I Bidang Pemerintahan, kali ini memanggil Kepala Dinas Penduduk Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis 1(UPT) Capil se-Kabupaten Bengkalis untuk mendengarkan permasalahan blanko e-KTP dan KK yang dikeluhkan warga saat ini, (29/10/2019).

Pemanggilan oleh Komisi I ini dikarenakan banyaknya warga yang mengeluh dan mengadu ke DPRD bidang pemerintahan yang terkait dengan permasalahan tersebut.

Rapat dipimpin wakil ketua Komisi I H. Arianto, bersama anggota Febriza Luwu, Sanusi, Mustar J Ambarita, Al-Azmi, Sugianto, dan Syafroni untung. Rapat yang di gelar komisi I bersama Disdukcapil langsung dihadiri Kadis dukcapil Rinaldi, yang diikuti seluruh kepala UPT Capil se-Kabupaten Bengkalis.

Wakil ketua Komisi I H. Arianto, saat memimpin rapat mengatakan “Permasalahan yang di hadapi warga terkait persoalan e-KTP dan KK, kita minta Kadis Dukcapil dapat menjelaskan kepada kami.

Kadis Dukcapil Rinaldi menjelaskan bahwa Disdukcapil sedang memprogramkan aplikasi yang terhubung langsung dengan perangkat seperti Handphone dan sejenisnya untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Penjelasan yang di sampaikan Kadis Dukcapil membuat Febriza luwu angkat bicara, “Kita meminta Disdukcapil dapat sesegera mungkin untuk mengatasi keluhan yang dialami masyarakat dan perekaman double data yang terjadi segera teratasi”.

Dilanjut Syahroni Untung menyarankan kepada Disdukcapil, untuk kedepannya pembuatan akta agar bisa diurus di UPT masing-masing kecamatan agar proses pengurusan dapat dilakukan secara cepat dan tidak memakan waktu yang lama.

“Kita berharap kepada Disdukcapil agar ditingkatkan pelayanan begitu juga halnya perekaman yang terjadi di Rupat agar di percepat,” Sambung Mustar J Ambarita.

Setelah menyimak penjelasan yang disampaikan Kadis Dukcapil, Sanusi menanggapi, “Bisakah kita melakukan uji materi terhadap perundang-undangan UU No 24 Tahun 2013 tersebut sehingga pencetakan terhadap KTP ini tidak ada lagi kendala”, ucapnya.

Lanjut Al Azmi, “Permasalahan e-KTP dan KK yang dikeluhkan masyarakat, kita mengharapkan ada tindakan serius dari pemerintah, dan ia menanyakan apakah di UPT memiliki nomor antri terhadap pendaftar untuk pembuatan KTP ini.

Menanggapi semua pertanyaan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi I, Kadis Disdukcapil Renaldi mengatakan “pada dasarnya dengan kewenangan yang diberikan kepada pihak Disdukcapil tidak ada kendala namun yang  menjadi persoalan/kendala adalah berdasarkan UU no 24 Tahun 2013 bahwa kewenangan pencetakan blanko berada di pusat, dengan pemberian blanko yaitu sebanyak 500 blanko sementara antrian pembuatan KTP di Kabupaten Bengkalis sudah mencapai 20 ribu antrian (termasuk diantaranya pembuatan KTP baru, Penggantian KTP rusak, dan Penggantian Status).

Kendala ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Bengkalis, namun terjadi juga di daerah-daerah lainnya dan ini yang menjadi kendala seluruh Indonesia. solusinya adalah diberikan surat keterangan KTP sementara. Mengenai masalah data ganda akan kami laporkan ke HDB kami bisa via SMS atau telepon untuk dilakukan penghapusan salah satu nya, mau tidak mau harus di data lagi atau perekaman ulang, untuk pembuatan KK tidak ada kendala dan pembuatannya lancar, Jika memang ada pelanggaran terhadap pekerjaan di ruang lingkup Disdukcapil terutama menyangkut pembuatan KTP akan di tindaklanjuti dengan sanksi secara tegas, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui SMS pelayanan masyarakat,” Terangnya.

Setelah mendengarkan beberapa penjelasan yang disampaikan Kadis Dukcapil, wakil ketua Komisi I bidang pemerintahan H. Rianto sangat mendukung langkah yang diambil Disdukcapil, ia berharap apa yang dikerjakan benar benar untuk kepentingan masyarakat banyak.tutupnya. (Musrialdi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY