Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, kembali berhasil mengamankan seorang pria pemilik Narkotika jenis sabu pada Jumat 13/12/2019, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Aman, Lingkunga 12 Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Pria yang bernama Ade Chandra (38), seorang Wiraswasta, warga Jalan Aman, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Dari tangan tersangka Petugas menyita Barang Bukti yaitu, Dua bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram. Satu pack plastik klip transparan. Satu buah hp warna silver merk I Cherry dan uang sebanyak Rp.70.000,.
Hal ini di ungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan. ” Tersangka di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat mengatakan bahwa didaerah Jalan Aman, Pulo Simardan sering terjadi transaksi narkoba, Atas informasi tersebut Kbo dan anggota Opsnal SatRes Narkoba melakukan penyelidikan. maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat ada seorang dibelakang sebuah rumah sedang berdiri menunggu pembeli,” Kata Humas Selasa 17/12/2019.
“Melihat tersangka ada di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat petugas melakukan penangkapan, tersangka membuang sabu dengan tangan kiri nya. Selanjutnya petugas menginterogasi dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik nya. selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AD. Panjaitan.
” Tersangka ditahan atas Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman Minimal 5 Tahun, Maksimal 20 Tahun,” Pungkas Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai. (Taufik)