Bakal Calon Pasangan Perseorangan Bupati & Wakil Bupati ‘FAADAMAI’ Kabupaten Nias, Buat...

Bakal Calon Pasangan Perseorangan Bupati & Wakil Bupati ‘FAADAMAI’ Kabupaten Nias, Buat Laporan ke Bawaslu

394 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Nias. Bakal Calon Perserorangan Pasangan Kepala Daerah Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias, (Bacakada) “FAADAMAI” (Faigiasa Bawamenewi,SH. dan Damai Jaya Mendofa,ST)  Periode TA. 2020-2024 membuat Laporan keberatan/Gugatan di Bawaslu Kabupaten Nias, karena Pihaknya merasa telah dirugikan oleh PPK dan PPS Kecamatan Gido pada  Total Jumlah Dukungan perserorangan yang memenuhi Syarat sebanyak 1161, sebagaimana Data Instrumen kerjanya PPK (Panitia Penyelenggaran Kecamatan)  di Kecamatan Gido Kabupaten Nias.

Hal ini diungkapkan Oleh Pasangan FAADAMAI, Damai Jaya Mendrofa,ST., Calon Wakil Bupati Nias TA. 2020-2024 di Kantor BAWASLU Kabupaten Nias, Jln. Pelud Binaka Km. 21,8 Desa Saewe Kecamatan Gido Kabupaten Nias Sumatera Utara, Sabtu ( 22/08/2020)

Damai Jaya Mendrofa menuturkan bahwa Data Instrumen jumlah dukungan perseorangan kepada Paslon FAADAMAI yang diterimanya dari LO Kabupaten Yasamoni Gulo yang dikirimkan oleh Ketua PPK Kecamatan Gido  Sukurman Laoli tanggal 16/08 berjumlah 1161 orang, sedangkan laporan PPK Kecamatan Gido ditingkat Kabupaten Nias melalui Rapat Pleno terbuka, Kamis (tanggal 20/08) bahwa jumlah  Dukungan  Paslon FADAAMAI sudah berubah jumlahnya menjadi 54 orang.

Berdasarkan Hasil Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dukungan Hasil perbaikan Verifikasi Faktual syarat Dukungan  perserorangan di tingkat Kabupaten Nias yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Howu-Howu tanggal 20/08 yang lalu, Pihaknya Paslon FADAMAI merasa kurang Puas serta menggugat dan keberatan karena ada dugaan pelanggaran Pemilu pada proses perhitungan Jumlah dukungan Perseorangan yang dilakukan Oleh PPK dan PPS Kecamatan Gido, dengan merubah jumlah dukungan MS (memenuhi Sayarat)  dari 1161 menjadi 54 Orang.

Hasil Instrumen Jumlah Dukungan Paslon FAADAMAI yang dikirim oleh ketua PPK Kecamatan Gido kepada LO Kabupaten Yasamoni Gulo, berjumlah 1161 orang.

Untuk itu kita  Paslon (FAADAMAI – red)  sudah sampaikan Laporan keberatan dan Gugatan di Bawaslu  kabupaten Nias, sesuai Nomor 06/LP/PB/Kab/02.18/VIII/2020 tanggal 18/08/2020, Ujarnya.

FAADAMAI menyampaikan, harapannya melalui Media ini agar  Hasil Pleno Kecamatan Gido  serta menetapkan Hasil Rekapitulasi yang telah di Publikasikan oleh PPK Kecamatan Gido pada tanggal 16/08/2020 Kepada KPU dan BAWASLU kabupaten Nias sebagai hasil Pleno yang Sah menurut Hukum, sehingga Jumlah MS ( Memenuhi Syarat ) KTP untuk pendukung Calon Paslon FAADAMI di Kecamatan Gido adalah 1161, Ucapnya dengan tegas.

Dan ketika hal ini dikorfirmasi kepada Bawaslu  Kabupaten Nias  Novan Maskurnia Hura, SH. tentang Laporan Gugatan/Keberatan   dari Paslon FADAMAI Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias TA. 2020-2024  mengatakan bahwa Pihaknya membenarkan telah menerima Laporan dari Paslon FAADAMAI , dan Bawaslu bersama GAKKUMDU ( Sentra Penegakkan Hukum Terpadu)  masih melakukan proses pemerikssan dan pihaknya masih meminta bukti -bukti yang akurat kepada Pelapor sehingga Bawaslu beserta Tim Sentral GAKKUMDU bisa mengambil keputusan,dan apa bila terbukti ada pelanggaran pada Laporan Paslon FAADAMAI tersebut Bawaslu bisa melakukan tidakan sesuai Hasil Pemeriksaan sengketa, yakni Sanksi Pelanggaran Kode Etik, Sanksi Admintrasi Dan Sanksi Pidana, ujarnya.

Ketka hal ini di mintai tanggapan Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa melalui telepon Selulernya menjelaskan bahwa Pada saat Rapat Pleno terbuka   Kamis tanggal 20/08 beberapa hari yang lalu kita telah jelaskan bahwa sanggahan Paslon FAADAMAI sudah kita terima, dan terkait Laporan tersebut kita telah meminta Bukti-bukti sanggahannya seperti berita acara BA5 dan BA6 tapi  Paslon FADAMAI tidak bisa memberikan Bukti-buktinya, hanya mereka sampaikan secara Lisan saat di Forum,, sedangkan Data yang sudah kita terima dari PPK Kecamatan Gido sudah sama Jumlahnya dengan yang ada di BAWASLU Kabupaten Nias, Data itu bukan direkayasa.

Jumlah pendukung dari Paslon FADAAMAI hanya 54 orang, bukan 1161 orang karena tidak bisa menunjujan bukti-bukti, ucapnya.

Firman juga menjelaskan bahwa Sehubungan Laporan Paslon FAADAMAI di BAWASLU Kabupaten Nias tentang sengketa itu biar di proses sesuai aturan dan hal itu sedang berjalan, berdasarkan rekomendasi dari BAWASLU sesuai hasil dipersidangan nantinya itu yang ikuti, tuturnya  Firman mengakhiri. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY