Tim Sat Reskrim Polres Subulussalam Berhasil Mengungkap dan Menangkap Pelaku Pencurian Sepeda...

Tim Sat Reskrim Polres Subulussalam Berhasil Mengungkap dan Menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

728 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Subulussalam. Kepala Kepolisian Resor Kota Subulussalam mengamankan  tersangka tindak pidana kejahatan pencurian sepeda motor dan tentang pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol rumah warga yang berada di desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang kiri, Kota Subulussalam, dengan LP Nomor : 19,17 september 2020.” Kamis (26/11-2020).

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono,S.IK mengatakanm dalam press release nya,  Tim Sat. Reskrim Polres Subulussalam, berhasil mengungkap dan menangkap terhadap pelaku  yang merupakan residivise , Inisial CC, laki-laki , Umur 33 tahun alamat tempat tinggal Kecamatan Sultan Daulat.

Dikatakannya ,”penangkapan tersebut berkat laporan dari masyarakat dengan laporan polisi nomor : LP-B/33/XI/Aceh /Res Subulussalam , Tanggal 14 November 2020 tentang dugaan penggelapan Ranmor R-2 yang terjadi dikecamatan Sultan daulat Kota subulussalam.

Serta polres subulussalam mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk yamaha Mio yang merupakan hasil kejahatan tersangka,”jelasnya.

Qori Wicaksono menjelaskan, bahwasannya tersangka merupakan residivise, dan tersangka berpura – pura meminjam sepeda motor milik warga yang menjadi target ibu-ibu, lalu tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut, serta pelaku mengaku bahwasa nya melakukan kejahatan dikarenakan  faktor Ekonomi.” terangnya.

Selanjutnya inisial  RS, Laki-laki  lahir kuta Cane, Umur 36 Tahun, tempat tinggal Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Tim Sat Reskrim berhasil mengungkap serta menangkap terhadap pelaku yang  merupakan Residivise dan juga DPO yang keluar dari lapas singkil, terang kalpolres.

Yang bersangkutan RS ini adalah merupakan DPO terkait kasus narkoba tahun 2014 , pada saat itu tersangka ini masih dalam proses sidang vonis masih tahanan jaksa tetapi melarikan diri .

Penangkapan itu dikatakannya berkat laporan polisi dengan Nomor : LP-B/49/IX/Res.1.8 /2020/Polsek simpang kiri tanggal 17 september 2020 tentang curat dengan cara membobol rumah warga yang berada di desa subulussalam utara kecamatan simpang kiri,” Ujarnya.

Ditambakan kapolres serta barang bukti yang  diamankan Dua unit sepeda motor merek Honda vario dan Honda Revo, Satu buah tas kulit dua unit handphone , satu buah tas warna cream, satu lembar asli surat sah emas london, sati lembar surat sah emas surabaya dan satu buah obeng tipis tanpa gagang.

Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman  7 tahun  dan untuk penggelapan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman Hukuman 4 tahun”, Tutup kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono.S.IK. (Syahbudin Padang)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY