Suara Indonesia News – Merauke. Dalam pengawasan di Cargo Bandara Mopah, pejabat Karantina Merauke mencurigai dua paket kemasan yang masih tersegel. Setelah diperiksa, ditemukan dua lembar copyan dokumen karantina yang sudah lewat masa berlakunya dan beda keterangan.
“Pada dokumen tersebut tertera tujuannya, satu ke Banda Aceh, satunya lagi ke Gorontalo. Tapi barang tiba di Merauke” ungkap M. Nurasyikin saat melakukan pemeriksaan dokumen. (28/02-2021)
Untuk memastikan hal tersebut selanjutnya pejabat karantina Merauke memanggil pihak jasa kurir selaku yang diberi kuasa oleh pemilik untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan barang.
Setelah diperiksa kemasannya, ternyata media pembawa tersebut adalah tujuan Boven Digoel dan jumlahnya ada 16 batang tanaman durian dan 3 batang bidara yang dipesan melalui jual beli online dengan sistem COD.
Karena telah melangggar aturan karantina, selanjutnya media pembawa tersebut dilakukan penahanan, dengan memberikan waktu 3 hari kepada pemilik untuk melengkapi dokumen persyaratan. Namun Pemilik tidak menyanggupi, karena sedang berada diluar kota.
Atas kejadian ini, pemilik melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Media pembawa tidak dilengkapi sertifikat kesehatan, kemudian tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat Karantina di pintu pemasukan” ujar Abdul Rasyid, Koorfung Karantina Tumbuhan.
“Selanjutnya, kita musnahkan 16 Batang bibit durian dan 3 batang bidara. Disaksikan kuasa pemilik barang, Polsek Bandara, Dinas Tanaman Pangan”, tambahnya saat pemusnahan pada (25/02) lalu. (Sarindan Harry Soloman, Tim Humas Karantina Pertanian Merauke)