Suara Indonesia News – Tanggerang. Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten menangkap dua pria yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Jumat, (23/7/2021) lepas Magrib. Dua pria yang diciduk masing-masing berinisial RI alias Cabax (29) dan AT (28).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka RI dibekuk di pinggir jalan tepatnya di Desa Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Tersangka RI tercatat beralamatkan di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear.
“Dari tersangka RI petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram,” kata Kombes Pol Wahyu, Selasa (27/7/2021).
Dari keterangan tersangka RI, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu didapat dari tersangka AT. Polisi pun segera bergerak menangkap tersangka AT di rumahnya di Perumahan Triraksa Village, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Narkoba Polresta Tangerang. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap asal-muasal barang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kombes Pol Wahyu. (Hari R)