Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang lelaki yang diinfokan jualan narkotika jenis sabu di Jalan Garuda, Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Selasa 10/8/2021, sekitar Pukul 22.00 Wib.
Pria yang bernama Junaidi Alias Edi (47), Wiraswasta, warga Jalan Garuda, Gang Cendrawasih, Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Tak berkutik setelah di pegang Petugas.
Dari tangan Edi Petugas menemukan Satu bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,14 gram. Satu unit Henphon Merk Nokia warna hitam. Satu lembar kertas timah rokok sempoerna dan Uang tunai sebesar Rp. 445.000,-.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan Edi berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan di PT Timur Jaya Jalan Garuda ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di kantongi akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut Kanit II Satres Narkoba Ipda N.Tamba langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan benar melihat laki-laki tersebut sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Edi,” Kata Humas Rabu.
“Setelah diamankan dilakukan penggeledahan disekitar Edi ditangkap, ditemukan Satu plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu tepat berada disamping kanan pelaku bediri,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.
“Setelah di introgasi Edi menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik nya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” Beber Humas.
“Atas perbuatan nya Edi di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dwngan ancaman Pidana paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik H)