Otsus Untuk Aceh VS Aceh Untuk Otsus

Otsus Untuk Aceh VS Aceh Untuk Otsus

590 views
0
SHARE

Oleh : S. Kabeakan.    

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Jalan rusak dimana mana warga miskin semakin bertambah, Korupsi Meraja lela, tak berbanding lurus dengan Dana Otsus yang di gelontorkan ke Aceh yang begitu Banyak Sejak 2008 -2020. Sebesar. Rp. 81,69.Trilyun.

Lalu Apa Dan Siapa Yang Salah ?

Kita masih belum lupa tak sedikit orang tercengang mendengar kabar penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf karena kasus dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus (Otsus). Padahal tak semua daerah mendapatkan dana Otsus. Begini cerita awal Aceh mendapatkan dana Otsus.

Tak semua daerah mendapatkan dana Otsus. Hanya Aceh, Papua, dan Papua Barat saja yang mendapatkan dana tersebut.

Untuk mengingat sejenak Mengenai kasus Irwandi, dia disebut menerima Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Pemberian itu merupakan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

“Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).

Pemerintah mengalokasikan Dana Otsus untuk Aceh (sempat berganti nama menjadi Nangroe Aceh Darussalam/NAD) sejak tahun 2006 untuk jangka waktu 20 tahun setelah Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disahkan. Dana Otsus pertama kali dikucurkan pada tahun 2008.

Besaran Dana Otsus untuk tahun pertama sampai kelima belas adalah 2% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Kemudian pada tahun kelima belas hingga kedua puluh adalah 1% dari plafon DAU nasional.

Berikut kutipan UU No 11/2006 yang mengatur tentang Dana Otsus Aceh:

Pasal 183

(1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf c, merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk daerah Aceh sesuai dengan batas wilayah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Mengapa Aceh Dapat Dana Otsus?

UU Pemerintah Aceh (UUPA) disahkan pada tahun 2006 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat UU itu terbit, SBY mengungkapkan jalan panjang pembahasan regulasi tersebut sejak dirinya menjadi Menko Polhukam di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

“Dengan lahirnya Undang-undang Pemerintahan Aceh bukan berarti tugas rakyat Aceh berhenti sampai di sini saja. Kita bangun Aceh dengan jujur dan tulus bersama-sama, sehingga apa yang kita cita-citakan dapat terwujud,” kata SBY pada peresmian Sekolah Sukma di Kecamatan Cot Keutapang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Jumat (14/7/2006).

UUPA disahkan di Sidang Paripurna DPR pada 5 Juli 2006. Dalam perjalanannya, UUPA sempat mendapat petisi penolakan dari elemen masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai rakyat Aceh saat peringatan setahun ditandatanganinya nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Helsinki.

Ya, UUPA dibahas setelah pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menyepakati MoU Helsinki di Finlandia pada 15 Agustus 2005. Salah satu isi dari MoU tersebut adalah dibentuknya UUPA untuk pembangunan Aceh.

Perundingan di Helsinki terjadi untuk mengakhiri konflik di Aceh. Jusuf Kalla yang waktu itu juga merupakan Wakil Presiden RI mene

Perudingan di Helsinki terjadi untuk mengakhiri konflik di Aceh. Jusuf Kalla yang waktu itu juga merupakan Wakil Presiden RI meegaskan tak ada aturan yang dilanggar dari perundingan pemerintah dengan GAM.

Sebelum RI dan GAM akhirnya berunding, terjadi bencana tsunami di Aceh pada 26 Desember 2004. Bencana dahsyat itu berdampak buruk baik dari segi ekonomi hingga sosial di Aceh. Salah satu tujuan Dana Otsus dikucurkan adalah agar Aceh kembali bangkit setelah diterjang tsunami.

Berikut kutipan MoU Helsinki seperti dalam terjemahan resmi MoU RI-GAM dari situs Crisis Management Initiatitive (www.cmi.fi):

Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi.Untuk maksud ini, Pemerintah RI dan GAM menyepakati hal-hal berikut :

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

1.1.1. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.

1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

  • Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik yang akan diselenggarakan bersama dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ihwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, di mana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.
  • Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ihwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
  • Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
  • Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY