Perekrutan calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Sulbar, Syarat Akan Dugaan Kecurangan

Perekrutan calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Sulbar, Syarat Akan Dugaan Kecurangan

460 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mamuju. Dimana perekrutan calon pimpinan BAZNAS provinsi Sulbar masa bakti 2022-2027, diduga menyimpang adanya bentuk kecurangan, karena dimana hasil ranking nilai didalam menentukan setiap calon tidak ditampilkan dalam hasil akhir, padahal itu selayaknya ditampilkan sesuai dengan amanah UU Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik didalam pasal 2 Alinea  pertama disebutkan bahwa” Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. didalam pasal 3 alinea pertama juga disebutkan” menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

Jadi dengan adanya dugaan pelanggaran UU keterbukaan informasi publik, maka seyogyanya perekrutan capim BAZNAS provinsi Sulbar periode 2022-2027 ini diulang kembali demi memenuhi hak undang-undang keterbukaan informasi publik No. 14 tahun 2008, Tegas” Hamma,S.Sy

Selanjutnya dari segi aturan ada beberapa dugaan  pelanggaran termasuk dari “Peraturan badan Amil Zakat Nasional republik Indonesia nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Dan Pimpinan Badan Amil Nasional Kabupaten/kota, diduga ada peserta yang lolos tes tertulis dan wawancara masih aktif dipengelola zakat lain, padahal didalam peraturan ini jelas disebutkan tentang syarat dapatnya diangkat sebagi calon pimpinan BAZNAS provinsi/kabupaten ” tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakatl lain.(pasal 4)

Selanjutnya adanya diduga ASN yang ikut mencalonkan diri didalm pencalonan pimpinan BAZNAS provinsi Sulbar ini padahal Larangan rangkap jabatan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri SIpil (PNS) terkecuali untuk Jabatan Administrator atau Jabatan Pimpinan Tinggi yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas Jabatan Fungsional

Apabila seorang PNS terbukti melanggar ketentuan peraturan khusus dalam instansi, maka ia dinyatakan telah bertindak melanggar etika sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Bunyinya,  bahwa PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi “menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas”. Karena ASN itu harus punya asas profesionalitas tidak boleh dualisme.

Setelah awak media Suara Indonesia News, mencoba menghubungi Lewat WhatsApp pribadi, salah satu dari tim penguji wawancara  untuk meminta keterangan pendapatnya tentang prosesi seleksi dan sampai adanya hasil seleksi ini, “Lsg sj ke pak ketua pansel dan sekretarisx pak klo terkait pemberitaan”, (ucap salah satu tim pewawancara).

“Saya juga menyesalkan karena setelah dimulainya tes tertulis sejak tanggal, 17 Januari 2022, ada sebagian peserta masih menggenggam hp masuk dalam ruangan tes tertulis, padahal didalam instruksi pansel peserta tidak boleh membawa hp, jadi saya menilai ini pengawasan pansel sangat lemah karena bertolak belakang dengan instruksi yang mereka buat sendiri dan sangat mencederai sistem IDE MALAQBIQ. Tegas” salah satu peserta yang juga konsultan hukum diwilayah Mamuju”, Hamma.S.Sy.

Semoga kedepannya kalau masih ada seleksi seperti ini, harus diperbaiki manajemennya demi mendapatkan  hasil yang terbaik buat putra/putri dan seluruh ummat Sulawesi barat, karena pengelolaan BAZNAS provinsi Sulbar ini adalah menyangkut masaalah ummah keakhiratan, beda dengan lembaga instansi-instansi lain. Salah menempatkan posisi orang dibaznas dampak hukumnya itu besar dunia dan akhirat, namun dari segi dugaan pelanggaran-pelanggaran seleksi sekarang ini, itu didalamnya tetap harus ada upaya hukumnya” jelas Hamma,S.Sy (20/01-2022)

Seperti diketahui Tes tertulis calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Barat (Sulbar) mulai dilaksanakan di Gedung PKK Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (17/1/2022).

Dan dilanjutkan tes wawancara pada hari Selasa tanggal 18-19 Januari 2022. Selanjutnya pengumuman hasil tes Kamis, tanggal 20 Januari 2022. (HM)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY