LSM KAMPAK Menghadap Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon Terkait Pengaduan Dugaan...

LSM KAMPAK Menghadap Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon Terkait Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen Persyaratan Calon Perangkat Desa Sigong

858 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon.  Surat Pengaduan LSM KAMPAK, terkait dugaan Pemalsuan Dokumen Persyaratan Calon Perangkat Desa dan Indikasi adanya kongkalikong antara  Camat Lemahabang dengan Kuwu Desa Sigong dan perangkat barunya yang dikirim tertanggal 11 Maret 2022 mendapat respon positif dari Kapolresta Cirebon dengan memangil  untuk menghadap unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon,  dan direspon aktif Satori Ketua umum DPP LSM KAMPAK beserta Ketua Sektor Lemahabang dan jajarannya untuk  menemui penyidik Iptu Maulana Yusuf B, STK., SIK, di ruang unit Tipidkor (Senin, 28-03-2022).

Usai menghadap penyidik Satori beserta Ketua Sektor Lemahabang dan jajarannya serta ikut hadir Asep Heryanto Ketua Sektor Susukan Lebak berbincang dengan media di warung kopi samping kantor KPU.  Satori Ketua Umum DPP LSM KAMPAK menyerahkan pada Sektor Lemahabang untuk menjelaskan dan Aditama selaku Divisi Nonlitigasi Sektor Lemahabang  menjelaskan di hari Senin tanggal 28 Maret 2022, menghadap penyidik Tipidkor untuk dimintai keterangan seputar kronologis pengaduan yang diajukan ke Kapolresta terkait dugaan Pemalsuan data pada persyaratan perangkat saat pelaksanaan Jaring Saring perangkat baru Desa Sigong kecamatan Lemahabang.

Sebelum melangkah membawa pengaduan ini ke Kapolresta Cirebon, Sektor Lemahabang sudah melangkah dan melakukan audiensi dengan Sumarsono Kuwu Desa Sigong untuk diminta penjelasannya tapi tidak bersedia memberikan informasi yang jelas terkait hal ini, dilanjutkan dengan meminta waktu untuk audiensi dengan Edi Prayitno SIP., Camat Lemahabang terkait munculnya rekomendasi Camat untuk perangkat Desa baru Desa Sigong tapi tidak direspon hingga saat ini, “ini kesepakatan kami pengurus Sektor Lemahabang untuk melanjutkan proses ke ranah hukum dengan mengirimkan surat Pengaduan ke Kapolresta.”

Aditama berharap agar warga desa ikut memantau proses hukum yang sedang berjalan ini supaya sampai akhir dan agar hal ini menjadi pelajaran bagi desa lain untuk tidak melakukan hal serupa yang melanggar aturan yang ada.

Lalu Satori menambahkan, “kita hadir disini untuk memenuhi undangan dan atau panggilan dari Polresta Cirebon atas tindak lanjut  terkait surat Pengaduan yang kami kirimkan pada tanggal 11 Maret 2022 lalu, kami diminta keterangan dan kronologis kejadian dugaan Pemalsuan data yang dilakukan diduga oleh perangkat desa atas nama Mulyadi dan proses kegiatan jaring saring perangkat baru yang dilakukan Sumarsono Kuwu Desa Sigong dan kecerobohan Edi Prayitno Camat Lemahabang atas munculnya rekomendasi yang dijadikan dasar terbitnya SK  pelantikan perangkat baru.”

Proses jaring saring sendiri sudah cacat hukum dari awal, pasalnya Sumarsono Kuwu Desa Sigong yang dilantik secara serentak di Hotel Radian pada tanggal 28 Desember 2019, di hari dan tanggal yang sama pula muncul berita  acara dan SK penetapan  pembentukan Panitia Jaring Saring, “kan Sumarsono baru dilantik dan belum bertugas di desa kenapa sudah berani membuat SK saat belum bertugas, pasalnya  sertijab baru dilakukan pada tanggal 30 Desember 2019 dengan pejabat kuwu saat itu, jadi berita acara dan SK pembentukan  panitia jaring saring  batal demi hukum,” tegas Satori.

Untuk jaring saring sendiri berdasarkan Perbup no. 22 tahun 2018 bisa dilakukan bila ada kekosongan jabatan perangkat desa yang harus diisi, sementara di Desa Sigong sendiri tidak ada jabatan perangkat desa yang kosong sampai pada sekira tanggal 05 Februari 2020 baru ada pemberhentian perangkat desa , lalu masa iya SK perangkat Desa sudah ditandatangani Kuwu tanggal 8 Februari 2022, dan pelantikan perangkat di tanggal 10 Februari 2022, kalo mengacu Pada Perbup yang dilakukan kuwu antara SK pemberhentian perangkat lama dengan terbitnya SK pengangkatan  perangkat baru hanya 3 hari, bagaimana Kuwu bisa melakukan Jaring Saring,

Pertimbangan BPD dan konsultasi ke Camat yang akan dilanjutkan pemberian Rekomendasi  sebagai dasar lahirnya SK pengangkatan hanya dalam waktu 3 hari? Jelas itu tidak masuk akal tapi tentunya dimaklumi karena Sumarsono sebagai kuwu baru masih gegrayang (meraba-raba) aturan yang ada tapi Camat yang dalam hal ini bertindak sebagai pembina dan pengawas dari kepanjangan tangan bupati masa iya sih ikut gak faham juga sehingga dengan berani main bikin aturan sendiri dengan melakukan pembentukan Panitia yang pelaksanannya ternyata diduga  fiktif, sementara di pertengahan Januari perangkat desa lama dikumpulkan atas undangan Camat guna untuk mediasi dan negosiasi supaya mau mundur, artinya perangkat desa Sigong masih lengkap pada saat itu dan camat bukannya menjelaskan serta membina Kuwu bahwa apa yg dilakukannya itu bertentangan dengan peraturan sehingga tidak perlu membuat panitia Jaring Saring lagi bukan malah memediasi agar adanya pemberhentian sehingga jabatan perangkat sengaja dikosongkan.

Dalam pelaporan ini, Kami adukan Sumarsono Kuwu Desa Sigong, Edi Prayitno Camat Lemahabang karena kecerobohan dan kelalaiannya membuat rekomendasi tanpa melihat proses dan persyaratan yang sudah diatur atau memang diduga  ada unsur kesengajaan dan kongkalikong, sehingga  perangkat desa baru khususnya Mulyadi yang diduga memalsukan data KTP, KK dan Ikin Solikin yang bertugas selaku operator desa .

“Kita akan kawal proses tindak lanjut dari pengaduan kami ini sampai akhir dan berharap permasalahan yg terjadi di Pemdes Sigong  ini bisa sebagai pembelajaran bagi desa lain untuk tidak

gegabah dalam menjalankan amanah rakyat dan menafsirkan aturan seenak udel dewek, Kuwu tidak memiliki hak prerogatif untuk mengganti perangkat karena harus tunduk dan  mengikuti aturan yang ada,” pungkas Satori menutup perbincangan. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY