Dua Orang Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Duri

Dua Orang Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Duri

1,285 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil meringkus 2 orang pelaku Narkotika jenis sabu serta mengamankan sabu seberat 2.57 gram pada Kamis 29 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib lalu.

Kedua tersangka yakni, NSD seorang perempuan paruh baya (26) warga Sam Sam Simpang Anggur, Desa Pangkalan Libut Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dan BS seorang Pria (21) warga Jalan Datuk Setia Maha Raja Kec. Kandis Kab. Siak.

“Kedua tersangka di amankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jawa Gg. Galola Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri. Sabtu 2 Maret 2024.

Dikatakan Hasan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar dari tersangka NSD ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.57 gram (bersama dikuasai Tsk 2), 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna dongker. Dari tersangka BS disita 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi yang diperoleh pada Kamis 29 Februari 2024 yang lalu, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di kelurahan Gajah Sakti, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim melakukan penyelidikan, setelah A1 Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan terhadap NSD, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.57 gram (bersama dikuasai Tsk 2), dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna dongker. Terhadap Tsk 2 ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam,” jelas Hasan.

“Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, NSD mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Pangrib Datuk yang sekarang dalam penyelidikan,” terangnya.

Dari hasil tes urine Kedua tersangka positif Methamphetamine. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY