Kawal Aspirasi Warga Onembute, DPRD Konawe Mediasi Kasus Lelang Agunan Napisa dengan...

Kawal Aspirasi Warga Onembute, DPRD Konawe Mediasi Kasus Lelang Agunan Napisa dengan BRI dan OJK

62 views
0
SHARE

KONAWE, SUARA INDONESIA NEWS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait polemik lelang agunan nasabah Bank BRI Unit Unaaha, Selasa (24/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., didampingi anggota komisi Jemi Syafrul Imran, SE. Forum ini menghadirkan berbagai pihak, di antaranya Kepala Unit BRI Unaaha, perwakilan BRI Bypass Kendari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kendari, KPKNL, PB HAM, Asisten III Setda Konawe, serta nasabah yang bersangkutan, Napisa, beserta keluarganya.

Kasus ini bermula dari pengaduan Hafisah (Napisa), warga Kecamatan Onembute, yang merasa dirugikan atas proses lelang rumah tinggal dan sertifikat miliknya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari. Diketahui, agunan tersebut telah dilelang dengan nilai Rp140 juta.

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Unaaha, Napisa menjelaskan bahwa dirinya hanya diwajibkan melunasi pokok pinjaman tanpa bunga tambahan. Ia mengaku telah menyiapkan dana untuk menebus agunan tersebut, namun proses lelang telanjur dilaksanakan sebelum dirinya sempat melakukan penebusan.

Usai memimpin RDP, Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut mulai menemui titik terang. DPRD berkomitmen memfasilitasi pertemuan lanjutan antara nasabah, pemenang lelang, pihak perbankan, dan OJK untuk mencari solusi terbaik.

“Sudah ada titik temu. Insya Allah, Ibu Napisa berpeluang besar untuk mendapatkan kembali agunannya,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Ginal menegaskan bahwa secara hukum, hubungan kontrak terjadi antara nasabah dan pihak bank, bukan dengan pemenang lelang. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa tanggung jawab penyelesaian secara moral dan administratif berada di tangan perbankan.

“Terkait pemenang lelang, itu menjadi tanggung jawab pihak BRI. Kami di DPRD akan memastikan proses mediasi berjalan adil dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tegas Ginal.

Ia juga menambahkan bahwa Komisi III akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk fungsi pengawasan dan perlindungan rakyat.

“Kami ada karena masyarakat. DPRD akan berdiri tegak untuk memperjuangkan keadilan bagi warga yang membutuhkan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY