DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Polsek Mandau mengungkap kasus pencurian senilai Rp600 juta yang dilaporkan sebagai perampokan di Desa Bathin Solapan, Kecamatan Bathin Solapan. Dua pelaku yang merupakan pasangan kekasih ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, laporan awal diterima Rabu 20 Mei 2026 sekitar pukul 11.47 WIB. Korban, Nova Muthia (35), mengaku kehilangan sejumlah perhiasan emas dan barang berharga dari rumahnya di Jalan Gurindam.
Awalnya peristiwa dilaporkan sebagai perampokan disertai penyekapan. Namun olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan kejanggalan.
“Dari rekaman terlihat salah satu penghuni rumah memberi kode ke arah pintu belakang sebelum pelaku masuk menggunakan hoodie gelap. Pelaku kemudian berpura-pura melakukan kekerasan untuk mengelabui seolah terjadi perampokan,” ujar Kompol Primadona, Kamis 21 Mei 2026.
Penyelidikan mengarah ke KF (24) yang awalnya mengaku sebagai korban sekaligus pelapor. Setelah diinterogasi, KF mengakui merencanakan aksi tersebut bersama pacarnya, RT (29).
Kedua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap RT pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah PT ACS Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan gelang emas, satu kalung emas, dua gelang emas berbandul giok, empat cincin emas, dua unit ponsel, dua dompet kecil, plastik penyimpanan, dan kotak sepatu yang digunakan untuk menyimpan barang curian.
Kompol Primadona menegaskan pengungkapan cepat ini menunjukkan keseriusan Polri merespons laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tidak membuat laporan palsu.
“Seluruh proses penyelidikan dilakukan profesional berdasarkan fakta hukum di lapangan,” katanya.
Kini kedua tersangka ditahan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain dan pihak lain yang terlibat. (Mus)

















