DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial A.U.S., 32 tahun, kurang dari 24 jam setelah dilaporkan menganiaya pacarnya di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, kasus terungkap dari laporan korban yang mengalami kekerasan fisik di rumahnya, Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut hasil penyelidikan, pertengkaran bermula dari pesan WhatsApp. Pelaku kesal karena korban tidak segera membalas pesannya. Saat mendatangi rumah korban, pelaku diduga menjambak rambut korban, membenturkan wajah ke tempat tidur, dan memukul wajah berulang kali. Akibatnya bibir korban pecah dan bengkak.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat. Pada Kamis 4 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku ditangkap di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim, tanpa perlawanan.
“Tersangka sudah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Primadona, Kamis.
Penyidik telah melakukan penyelidikan, pemeriksaan tersangka, tes urine, dan dokumentasi untuk melengkapi berkas perkara.
Polres Bengkalis menegaskan komitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Masyarakat diimbau melapor segera jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana serupa. (Mus)

















