LHOKSEUMAWE, SUARA INDONESIA NEWS | Polemik pelaksanaan program revitalisasi di SD Negeri 11 Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, memasuki babak baru. Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), berinisial S, mengaku telah melaporkan secara resmi dugaan penghentian pekerjaan serta larangan masuknya material proyek kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). (07/08/2026).
Menurut S, persoalan yang terjadi bukan sekadar penghentian pekerjaan, melainkan diduga merupakan bagian dari skenario yang telah diatur oleh pihak dinas demi memperoleh fee proyek revitalisasi. Ia menduga skenario tersebut diawali dengan pergantian kepala sekolah tanpa adanya kesalahan maupun surat peringatan (SP), kemudian dilanjutkan dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah agar proses yang direncanakan berjalan sesuai harapan.
S menilai, sejak awal menjabat, Plt. Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti, Zahraini, S.Pd.I., langsung melarang masuknya material proyek dan menghentikan pekerjaan revitalisasi tanpa mempertimbangkan kerugian yang dialami pihak pelaksana. Menurutnya, kebijakan tersebut mengakibatkan kerugian waktu, tenaga, pikiran, maupun kerugian lainnya,’’ barang – barang yang sudah kami beli seperti keramik, seng, plafon, semen dan beberapa material lainya yang kini terbengkalai,’’ujarnya
Dalam pandangan S, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak Dinas Pendidikan lhokseumawe di balik pengambilan kebijakan tersebut. Ia bahkan menilai Kepala Dinas Pendidikan terkesan membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa mencari solusi damai sehingga sengketa tidak kunjung selesai.
S juga mengkritik sikap Kepala Dinas Pendidikan yang dinilainya lebih mengedepankan kepentingan proyek dibandingkan menjaga nama baik institusi pendidikan. Menurutnya, seorang kepala dinas seharusnya mengutamakan harga diri dan integritas jabatan dibandingkan kepentingan materi.
Ia turut menyinggung latar belakang pendidikan Kepala Dinas Pendidikan yang disebut berasal dari bidang kesehatan dengan gelar S.K.M., bukan dari bidang pendidikan. Menurut S, polemik yang terjadi telah membawa nama buruk Dinas Pendidikan maupun SD Negeri 11 Banda Sakti.
Selain itu, S berpendapat bahwa Zahraini, S.Pd.I., telah dijadikan sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun, menurutnya, Plt. Kepala Sekolah bersedia menjalankan kebijakan tersebut tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap nama baik pribadi maupun sekolah.
“Begitu keras hati seorang Kepala Dinas Pendidikan. Saya menilai gaya kepemimpinannya seperti mafia proyek di luar dunia pendidikan. Sampai hari ini belum ada upaya penyelesaian ataupun perdamaian sehingga persoalan terus dibiarkan,” ujar S.
Laporan tersebut disampaikan secara langsung dan tertulis kepada Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen. S menyebut seluruh dokumen pendukung, termasuk data dan bukti yang dianggap relevan, telah diserahkan sebagai bahan pemeriksaan.,’’saya ingin melihat tindak lanjut dari irjen kementerian Pendidikan yang turun langsung ke lokasi apakah mendengar pihak dinas atau yang benar, kalua membela yang salah gak ada artinya dari Jakarta menuju ke SD N11 banda sakti untuk monitoring polemik ini, jelasnya.
Menurut S, laporan itu berkaitan dengan kebijakan yang diambil oleh Zahraini, S.Pd.I., selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti. Ia menilai kebijakan penghentian pekerjaan dan pelarangan masuknya material proyek tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam pelaksanaan program revitalisasi.
“Saya tidak mengakui pemberhentian kepengurusan P2SP karena tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Saya meminta Plt. yang mengambil kebijakan agar mempertanggungjawabkan keputusan tersebut sesuai aturan. Hak-hak kami juga harus diselesaikan karena kami telah dirugikan, baik dari segi waktu, tenaga, pikiran maupun aspek lainnya,” kata S.
Ia menegaskan hingga saat ini dirinya masih memegang surat perjanjian kontrak revitalisasi sekolah. Karena itu, menurutnya, penghentian pekerjaan dan perubahan kebijakan seharusnya dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan.
S mengatakan kini pihaknya memilih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen. Menurut dia, seluruh data telah disampaikan kepada tim pemeriksa sehingga proses selanjutnya menjadi kewenangan kementerian.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Data dan dokumen sudah kami serahkan. Sekarang kami menunggu hasil pemeriksaan Irjen agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum dan administrasi,” ujarnya.
Ia berharap kehadiran tim Inspektorat Jenderal yang telah turun langsung ke SD Negeri 11 Banda Sakti tidak berhenti pada tahap peninjauan, melainkan dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengambilan kebijakan yang menjadi pokok sengketa.
“Kami berharap kehadiran Irjen tidak menjadi formalitas. Tata kelola pendidikan harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Persoalan ini perlu diselesaikan secara objektif agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah,” katanya.
Pernyataan dari kepala Dinas Pendidikan Lhokseumawe Yuswardi.SKm bahwa revitalisasi SD Negeri 11 Banda Sakti tetap berjalan dan tidak terhenti perlu dibuktikan dengan penyelesaian nyata terhadap persoalan yang masih terjadi di lapangan.
Yuswardi.SKm menyebut telah menerima pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen RI, termasuk permintaan keterangan dari kepala sekolah lama dan baru serta P2SP lama dan baru. Dinas juga menyatakan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Namun, hingga saat ini sejumlah persoalan justru belum menunjukkan penyelesaian konkret. Salah satunya adalah sejumlah material revitalisasi yang sebelumnya dilarang masuk ke lingkungan sekolah oleh Plt. Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti, Zahraini, S.Pd.I., hingga kini masih belum dapat digunakan.
Pernyataan bahwa persoalan akan diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi juga perlu dibuktikan dengan langkah nyata. Jika memang tidak ada pihak yang dirugikan, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana penyelesaian konkret terhadap material dan persoalan yang masih tertahan tersebut.
Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen RI, sampai saat ini belum terlihat adanya solusi yang dapat menyelesaikan persoalan di lapangan. Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada permintaan keterangan, tetapi perlu diikuti dengan tindak lanjut dan kejelasan penyelesaian.
Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pernyataan bahwa program tetap berjalan, melainkan kepastian, transparansi, dan penyelesaian yang dapat dibuktikan.
Semua pihak yang memiliki kewenangan diharapkan segera duduk bersama, melakukan klarifikasi secara terbuka, memastikan status material revitalisasi, serta memberikan solusi yang jelas agar program revitalisasi SD Negeri 11 Banda Sakti dapat berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan peserta didik tidak terganggu.
Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan dan tidak ada pihak yang dirugikan, maka hal tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka dan didukung dengan bukti penyelesaian yang jelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Sampai saat ini, Plt. Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti belum memberikan penjelasan maupun solusi konkret terkait persoalan material revitalisasi yang masih tertahan.
Begitu juga pihak Itjen Kemendikdasmen, termasuk Saudara Yacob, yang telah mengetahui dan memeriksa persoalan ini. Apa tindak lanjutnya, apakah pemeriksaan hanya sebatas meminta keterangan tanpa solusi?. (wan ccp)

















