30 Anggota DPRD Halsel Berkantor di Luar Daerah

30 Anggota DPRD Halsel Berkantor di Luar Daerah

292 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Labuha, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), selama 10 hari kedepan berkantor di luar daerah. Pasalnya, 30 wakil rakyat itu saat ini sedang belajar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di sejumlah Kota.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, bahwa study banding  (Stuban) 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel itu dibagi dalam setiap Komisi dan masing-masing Komisi melakukan studi banding ke Kota yang  telah ditujuh yakni Bogor, Bekasi dan kota lain itu menghabiskan anggaran perjalanan berkisar  Rp. 700 Juta lebih. Sebab, perjalanan tersebut tidak hanya Pimpinan dan Anggota DPRD saja tetapi memboyong  sejumlah staf yang ikut mendampingi untuk menyiapkan segala kebutuhan dalam study banding tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan, Sarjan Taib kepada media ini, Sabtu (14/03/2020) mengatakan, agenda perjalanan dinas keluar daerah dan dikota mana saja untuk “Belajar” tentang rancangan peraturan daerah itu hak Pimpinan dan Anggota DPRD karena mungkin anggaran nya sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tetapi harus dipikirkan juga efisiensi anggaran. Sebab, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah ada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Karena sudah ada Bapemperda maka yang harus melakukan study banding soal Ranperda Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Bapemperda yang telah dipercayakan oleh Fraksi dan Komisi. Bukan lagi rombongan seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Halsel melakukan perjalanan bahkan ada juga sejumlah staf juga diboyong rame-rame ke Jakarta dan kota lain,” ujar Sarjan.

Menurut Sarjan, Badan Legislasi atau Bapemperda ini punya tugas dan tanggung jawab telah diatur maka biarkan alat kelengkapan ini bekerja melaksanakan tugas sesuai yang disyaratkan dalam ketentuan. “Kalau hanya study banding saja samua pimpinan dan anggota berangkat berarti teman-teman di Bapemperda seakan tidak dipercaya menjalankan tugas mereka maka saya sarankan setelah kembali dari belajar ini, kedepan jangan lagi keluar daerah hanya sifatnya konsultasi, study banding dan smua anggota harus rame-rame. Pimpinan dan anggota DPRD pasti lebih pahamlah soal efisiensi anggaran.

Untuk Diketahui, Bapemperda sendiri telah memiliki susunan serta tugas dan tanggung jawab Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dimana Bapemperda itu ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi. Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak. Pimpinan Bapemperda terdiri atas I (satu) orang ketua dan I (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda. Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

Kemudian, Bapemperda Mempunyai Tugas dan Wewenang Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD. Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah, Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan, Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD, Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.

Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda, Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah, Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus, Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah, Melakukan kajian Perda dan Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya. (Sam)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY