Abrasi Mengancam Winong Pemerintah dan Korporasi Diam, Rakyat Bertindak

Abrasi Mengancam Winong Pemerintah dan Korporasi Diam, Rakyat Bertindak

246 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Yogyakarta. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap berbahan bakar Batubara (PLTU-B) PT. Sumber Segara Primadaya (S2P) mendatangkan dampak bertubi-tubi. Setelah air dan polusi udara, kini yang dihadapi masyarakat Dusun Winong adalah abrasi.

Abrasi ini diduga mulai terjadi sejak pembangunan kanal intake serta dilakukannya maintenance dredging. Selain itu, abrasi diakibatkan adanya penambahan breakwater di sisi barat dan timur kanal intake dengan panjang 525 meter. Penambahan tersebut bertujuan untuk melindungi kolam pelabuhan dan untuk mengurangi proses sedimentasi di mulut kanal intake. Dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PLTU Cilacap disebutkan bahwa dampak ini dikategorikan dampak besar negatif penting.

Perubahan garis pantai atau abrasi cukup berdampak pada dusun Winong. Jika pada setahun yang lalu garis pantai terjauh adalah sekitar 500 meter dari permukiman warga, sekarang berubah drastis. Lapangan bola yang dulunya besar, sekarang hanya bisa dipakai setengah saja. Kondisi seperti ini membuat warga kawatir dengan nasib lingkungan dan rumahnya.

Beberapa warga telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, tetapi belum mendapatkan respon yang signifikan. Jika hal ini terus dibiarkan begitu saja, nasib masyarakat dipertaruhkan lagi. Akhirnya, masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL) berniat untuk mengadakan penanggulangan abrasi secara mandiri. Upaya ini diharapkan mampu meminimalisir dampak abrasi.

“Harapannya ke depan, pemerintah memberikan perhatian dan mengupayakan kontribusi lanjutan terhadap penanggulangan abrasi yang benar-benar mengancam kehidupan warga ini.” terang dari Riyanto, perwakilan Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL). (23/08-20)

Selain itu, Danang selaku pendamping dari LBH Yogyakarta juga menyampaikan, “Memang masyarakat telah melakukan penanggulangan, bukan berarti masalah dan tanggungjawab pemerintah selesai. Pemerintah perlu terlibat dan memastikan pertanggungjawaban PLTU melaksanakan komitmennya yang telah teruang di dokumen lingkungan yang ada, karena pemerintah sebagai pihak yang wajib melakukan pengawasan serta sebagai pemangku kewajiban pemenuhan hak warga negaranya.”

Beberapa catatan di atas, Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan mendesak pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan dampak-dampak lingkungan yang disebabkan oleh PLTU PT S2P Cilacap dan melakukan penanggulangan terhadap dampak abrasi yang mengancam kehidupan masyarakat dusun winong Cilacap.

Siaran Pers : Forum Masyarkat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY