Suara Indonesia News – Mandau. Karang Taruna Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang di komandoi Indra Kesuma saat ini masa jabatannya sudah berakhir, semenjak dikukuh pada tahun 2014 silam.
Hal ini disampaikan oleh Hendrianto sebagai Ketua Majlis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, pada Senin 8 Juni 2020.
“Semenjak dikukuhkannya Indra Kesuma sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada 2014 silam, saat ini sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang Taruna bahwasanya masa jabatan pengurus itu menjabat selama 5 tahun, artinya Ketua Karang Taruna Kecamatan Mandau harus menyerahkan jabatannya untuk kemudian melaksanakan Temu Karya, biar roda kepengurusan ini kembali berjalan dengan SK yang baru”ujar Hendrianto.
Hal ini perlu dilakukan oleh Indra Kesuma, mengingat beliau sekarang tidak lagi berdomisili di Kecamatan Mandau.
“Selain dengan berakhir masa jabatan seorang ketua itu harus berdomisili di kecamatan setempat, sementara Indra Kesuma sekarang berdomisili di Kecamatan Bathin Solapan bukan lagi di Kecamatan Mandau setelah pemekaran kecamatan, dengan dua alasan ini tidak ada lagi keharusan Indra Kesuma mempertahankan jabatannya” sambung Hendrianto.
Hendrianto juga menerangkan Setelah Temu Karya dilakukan kemudian tahap selanjutnya MPKT yang dipimpinnya perlu rapat internal untuk pembentukan Ketua MPKT periode berikutnya.
“Saya selaku Ketua MPKT juga akan melakukan pemugaran di MPKT, namun ini bisa terlaksana setelah Temu Karya dilaksanakan” imbuhnya.
Dilain sisi Afrianto, seorang pemuda kelahiran Duri 45 tahun yang lalu, siap berkiprah untuk memajukan Karang Taruna Kecamatan Mandau bila diberi kesempatan.
Seperti yang di terangkan Afrianto, bahwa karang taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.Terangnya.
Masih menurut Afrianto mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah dalam hal ini, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial sesuai dengan Pasal 5 Permensos 77/2010.sebutnya.
Terkait dengan kepemimpinan Karang Taruna Kecamatan Mandau yang dipimpin oleh Indra Kesuma, dirinya enggan untuk mengommentari.
“Saya tidak ingin mengonmentari itu, namun bila saya berkesempatan memimpin Karang Taruna Kecamatan Mandau,saya akan memberi pencerahan
dan siap berkarya di Karang Taruna sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna” pungkasnya.
Di jelaskan Afrianto, untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai 7 fungsi sesuai Pasal 6 Permensos 77/2010.
Pertama, mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
Kedua, menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda. Ketiga meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif. keempat, menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang Kelima, menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan terakhir, memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tutupnya.
Indra Kesuma ketika di hubungi Media Si melalui WA pribadinya terkait dengan Karang Taruna belum dapat di jumpai dikarenakan kesibukan dirinya.(Mus)