Suara Indonesia News – Subulussalam, Aliansi mahasiswa dan pemuda Subulussalam (AMPES), menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejati Aceh untuk mendesak pihak Kejati dan Kejari Kota Subulussalam agar segera audit anggaran bimtek dana desa kota subulussalam, senin 13/01/2020 di depan kantor Kejati Banda Aceh.
Aspirasi masarakat kota subulussam mengenai pengelolaan dana desa, telah di sampaikan mahasiswa dan pemuda subulussalam (Ampes) dalam orasinya, di hadapan kejati Aceh.
Dalam wawancara media suara Indonesia news, ketua LSM PERLAHAN Kota subulussalam Tamrin mengatakan, saya berharap pihak kajari kota subulussalam dapat mengungkap persoalan ADD ini, dan memperoses laporan dari berbagai LSM dan masyrakat, sesuai dengan Perundang undangan yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia.
“Saya selaku ketua LSM PERLAHAN, sangat berharap kepada Kejari Kota Subulussalam ketegasan hukum dalam mengaudit dana bimtek yang telah terlaksana tahun tahun yang lalu dan bukan hanya dana bimtek saja, tetapi juga anggaran studi banding pun harus di audit karena menggunakan angaran ADD. Juga pelaksanan kegiatan Pekerjaan fisik, Bumdes dan pengadaan barang serta anggaran pemberdayaan masyarakat desa se- kota subulussalam.
“Pasal nya tentang administrasi, kami yakin diduga itu kebanyakan mengatasnamakan TPK yang melaksanakan pekerjaan didesa bukan mereka. Seharusnya fungsi kepala desa hanya mengetahui dan menyutujui perogram di desa dan BPG desa mengawasi dalam pengaswan kegiatan yang digunakan ADD, dan yang mengerjakan TPK melalui pelaksana kegiatan anggaran. Kami banyak mendengar keluhan masyarakat tentang ini, ucap Tamrin.
“Ironisnya Pelaksana kegiatan anggaran, juga tim pelasana kegiatan didesa (TPK), kebanyakan hanya diatas namakan oleh kepala desa. Kami berharap kepada Kejari Kota Subulussam agar bisa mengungkap semua ini. Karena ada laporan aktivis LSM dan juga pemberitaan media baik media cetak dan elektronik apa lagi laporan dari masarakat setempat, saya berharap itu semua di tanggapi dan ditindak lanjuti.
karena tim pelasana kegiatan didesa (TPK) hanya digunakan secara admistrasinya saja, kami menduga sangat janggal dan digunakan mengatas namakan saja oleh penguasa di desa. Ini saya duga itu sudah termasuk penyalahgunaan wewenang jabatan, pungkas nya.
“Dan saya selaku ketua LSM pemantau korupsi dan penyelamat harta negara (PERLAHAN), sangat berterima kasih kepada Aliansi mahasiswa dan pemuda subulussalam (AMPES), yang telah menyampaikan keluhan keluhan masarakat dan mendesak Kejari Kota Subulussalam malalui Kejati Aceh Tentang penegelolaan ADD. sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada AMPES dan Kajati Aceh dan Kejari subulussalam, tutupnya. (syahbudin Padang)