Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Kordinator LSM ACW Provinsi Aceh. SL.Pasaribu, mengatakan, Proyek proyek yang menjadi Sorotan Masyarakat Di Kabupaten Aceh Singkil saat ini yang sudah di tangani Pihak Kejaksaan adalah Proyek Peningkatan Jalan Singkil-Teluk Rumbia Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 21 Milyar.
Dan Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal dengan Anggaran Rp. 5,2 Milyar tahun Anggaran 2019.Demikian di Disampaikannya melalui Pres Rilisnya kepada Media ini Rabu ( 10,/06/2020).
Dan Ia melanjutkan terkait kedua Proyek itu sudah di tangani Pihak Kejaksaan Aceh Singkil Bahkan Pihak pihak yang terkait sudah di panggil bahkan Barang bukti pun sudah ada yang di sita seperti Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal dengan barang bukti Uang Rp.300 jt. Dan Biotek sebanyak 110 buah,namun Sampai saat ini belum ada di Tahan siapa yang harus Bertanggung jawab terkait Proyek tersebut ujar Pasaribu
Kemudian tambahnya, Kalangan Lsm pun terus berteriak mendorong Pihak Penegak Hukum untuk serius Menuntaskan ke dua Kasus itu, karna Lembaga Swadaya Masyarakat Tupoksinya hanya Sebatas Menyampaikan hasil temuannya di lapangan, lalu di sampaikan ke pada Penegak hukum lewat Media, atau bisa juga Mengadukan Secara Resmi ke Penegak hukum terkait adanya Dugaan tindak Pidana Korupsi, dan yang berhak menetapkan Tentang Benar salah nya hasil Pengaduan Masyarakat itu hanya Pengadilan setelah Melalui Proses Penyelidikan dan Lidik dari Kepolisan dan Kejaksaan.
Demikian juga terkait Proyek Peningkatan Jalan Singkil -Teluk Rumbia, Mulai dari Aktifis Anti Korupsi, Pengamat dan juga Tokoh Masyarakat tak henti hentinya berteriak supaya persoalan Mangkraknya Proyek yang sangat Vital itu dapat di ketahui Masyarakat secara terang benderang, dan jika ada kesalahan secara Hukum agar segera di tetapkan siapa yang harus Bertanggung jawab karena negara kita negara Hukum, Kemudian Lanjut Pasaribu Masyarakat Desa Teluk Rumbia dan Rantau Gedang beberpa waktu lalu tepatnya tanggal 7 Februari 2019 sudah melakuakan Aksi Damai Menyampaikan kepada Bupati terkait kondisi Pembangunan Jalan tersebut cara kerjanya asal asalan bahkan karenanya telah menimbulkan Genangan air dan sulit di lalui Warga. Dan ketika itu Bupati berjanji akan mendorong Pihak terkait untuk mempertanggung jawabkannya dan ketika itu Bupati juga Mengatakan Siapa yang makan Cabe akan kena Pedasnya namun rupanya Pedas Cabe yang di Dianalogikan Bupati saat itu atau sudah lebih setahun yang lalu itu nampaknya belum ada atau belum ada siapa siapa yang kepedasan.
Kemudian pada tanggal 20 Mei 2019 yang lalu Aliansi Mahasiswa Aceh Singkil juga melakukan Aksi Damai Di Kantor Bupati dan meminta kepada Bupati untuk memfasilitasi yang berdemo untuk menyampaikan Persoalan itu ke KPK, dan bahkan membuat Mou atau Kesepakatan secara tertulis dan Bupati pun merespon dan telah menandatangani MoU tersebut.
Dan Apa Kabar Hasil MoU yang telah di tandangani itu Satu tahun sudah, namun hingga kini Cerita tentang Proyek 21 Milyar terus berproses di Benak dan Memory khususnya Masyarakat Rantau gedang dan Teluk Rumbia. Perasaan Mereka telah tersakiti dengan tidak Becus nya Para Pejabat dalam Mengelola Anggaran sehingga Jalan Akses ke Desa mereka bukan semakin bagus tapi menyisakan Tumpukan Kerikil dan Tanah, dan galian yang berkubang dan Mari kita berdoa kepada Allah Swt semoga Di berinya Kekuatan dan kesehatan kepada Penegak Hukum kita supaya Kedua Kasus ini cepat di tuntaskan sesuai Fakta Hukum dan Koridor Hukum. Tutup Pasaribu. (SL/Tim)