Bagi-bagi Sembako, Caleg DPR RI Dapil SULTRA Di Peroses Panwaslu

Bagi-bagi Sembako, Caleg DPR RI Dapil SULTRA Di Peroses Panwaslu

2,892 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe, Calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tenggara, Fachry Pahlevi Konggoasa dari Partai Amanat Nasional (PAN), diduga telah melakukan pelanggaran kampanye Pemilu 2019.

Hal ini dikatakan oleh Restu, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP)  Panwascam Puriala, Melalui siaran persnya.minggu (20/1/2019).

Menurut Kordiv.HPP  Panwascam Puriala ini, sesuai fakta lapangan selain memasang APK (Binder) Caleg, tim sukses juga membagikan sembako berupa 2 kg gula pasir dan satu kotak  teh kepada warga setempat.

Selain itu, Restu menuturkan bahwa dalam proses pemasangan APK, tim sukses Caleg DPR RI dari partai PAN itu tidak memperhatikan tempat pemasangan APK yang telah diatur Undang undang Pemilu.

“Seperti rumah aparat desa, ASN, bahkan rumah penyelenggara dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS), tidak dibolehkan di pasangkan APK Caleg. Dalam aktifitas pemasangan APK ini, Panwascam Puriala menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu,” kata Restu.

Bukan hanya itu, pada saat proses pemasangan APK, tim dan juga Caleg (Fachry Pahlevi Konggoasa-red) diketahui beristirahat di rumah Kepala Desa Puusangi, Kecamatan Puriala.

Atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Caleg DPR RI bersama tim suksesnya, Panwascam Puriala saat ini sedang mengumpulkan dan mengamankan barang bukti berupa Sembako yang di bagi, foto saat pembagian sembako dan keterangan saksi PPL Desa/Kelurahan dan masyarakat penerima sembako.

“Temuan Ini kami tuangkan dalam bentuk format A1 pengawasan dan format A2 temuan dugaan pelanggaran. Lebih lanjut Restu menyebut bahwa pihaknya juga saat ini sedang melakukan Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Konawe untuk status dugaan pelanggaran pemilu ini.

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut, Panwascam Puriala menghimbau kepada seluruh Caleg baik DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, DPD RI, serta tim sukses Calon Presiden & Wakil Presiden, untuk tidak melanggar aturan Perundang undangan Pemilu dalam hal ini, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye, serta aturan lainnya dalam hal melakukan rapat terbatas ataupun pada saat pemasangan APK. (Red.SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY