Suara Indonesia News – Konawe, Gadis belia sebut saja bunga (9) tahun, warga kec.asinua Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara, harus kehilangan keperawanannya di usia dini, akibat nafsu birahi kakak sendiri. Entah apa yang ada di dalam pikiran sang kakak berinisial RS sehingga dia begitu tega menyetubuhi adiknya yang masih di bawah umur.
Terungkapnya kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini, setelah korban didampingi keluarga, melapor ke kantor Polisi Resort Konawe, pada rabu, 16 Januari 2019 lalu dengan Laporan Polisi, LP : 10/K/I/2019/SULTRA/RES KONAWE/SPKT, tanggal 16 Januari 2019.
Berdasarkan hasil laporan keluarga korban, Tim Khusus (Timsus) Reskrim Polres Konawe langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pemuda berinisial RS (19) warga Kecamatan Asinua Kab.Konawe, Sabtu (19/1/2019), sekitar pukul 18.45 Wita.
Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam, SH, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku dan tersangka RS ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Korban bunga ini adalah adik tiri pelaku dan Saat ini, pelaku telah kita amankan untuk diperoses hukum lebih lanjut,”katanya.
Rachmat Zam Zam menuturkan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, berawal pada Selasa malam (15/1/2019), sekitar pukul 23:45 (Wita), di Kecamatan Asinua tepatnya di rumah orang tua korban sendiri. Saat itu pelaku memasuki kamar korban dan langsung membuka celana korban secara paksa dan pelaku membekam mulut korban sehingga tidak bisa berteriak.
Setelah itu, pelaku RS langsung memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban Bunga dan disaksikan oleh adik kandung korban sendiri berinisial AR (7). Melihat kakaknya disetubuhi oleh pelaku RS, saksi AR langsung berlari menuju kamar orang tuanya dan menceritakan kejadian yang meninimpa korban bunga.
Mandapat pengaduan dari saksi AR, orang tua korban langsung memasuki kamar tersebut untuk memastikan kebenaran cerita AR. Mengetahui kedua orang tuanya masuk ke dalam kamar tersebut, pelaku langsung melarikan diri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RS telah ditahan di Sel tahanan Polres Konawe.
Tersangka RS, dijerat pasal 81 ayat (1) Junto pasal 76 D subsider pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E subsider pasal 82 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang jonto pasal 65 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red.SI)