Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), sejatinya tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah. Penahanan ijazah oleh perusahaan ini kerap terjadi saat telah ada kesepakatan antarkedua belah pihak.
Namun hal tersebut masih saja terjadi contoh hal nya Majestyk Bakery and Cake Shop di Jalan Ciremai Raya E 19 (depan apotek Rinjani) Perumnas, Sabtu (22/11), yang bergerak di bidang usaha kuliner khas daerah medan.
Pemilik usaha membuat kesepakatan sepihak dengan para karyawan nya dan dinas tenaga kerja kota Cirebon, dengan dalih sudah sesuai SOP dari pimpinan pusat dan kesepakatan bersama. Namun menurut undang undang no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan mengenai penahanan izasah serta jaminan yang lain nya.
Jl. Pegung raya kuranji kota Cirebon kecamatan Harjamukti inisial HK bahwa dirinya harus membayar tebusan sejumlah Rp. 1.5 jt guna menebus izasah tersebut. Pihak management menerangkan bahwa hal tersebut sudah kesepakatan bersama dan ada perjanjian nya. Dengan aturan main bahwa karyawan yang di bawah satu tahun bekerja di wajibkan membayar pinalty tersebut. Dewi salah satu pimpinan perusahaan menerangkan bahwa semua itu sesuai kesepakatan bersama.
PKWT adalah perjanjian kerja antara karyawan dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT hanya dapat dibuat untuk suatu pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang bersifat sementara.
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan.
Sedangkan saudara HK posisi bekerja sebagai pelayan toko di lokasi dealernya ( toko penjualan produk nya langsung ) bukan di acara musiman atau menawarkan produk baru. Dan bukan pekerjaan sekali selesai dalam pemasaran produk tersebut yang sesuai undang-undang PKWT ketenagakerjaan. (Sendi)