DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Simpang Puncak, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. Dalam operasi pada Kamis 3/9/2026, polisi mengamankan 4 orang tersangka beserta 36 paket sabu siap edar.
Pengungkapan dilakukan dalam waktu kurang dari satu jam, mulai pukul 16.30 WIB hingga 16.50 WIB di lokasi yang sama.
Berawal dari Penangkapan WYD als UDN
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB terhadap WYD als UDN, 31 tahun, warga Kelurahan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko.
Saat digeledah, petugas menemukan 18 paket narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil warna pink. Selain itu turut disita 1 unit HP, 1 timbangan digital, dan uang tunai Rp650.000.
Dari pengakuannya, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial Z. Saat ini Z masih dalam pengejaran.
Kembangkan ke Pembeli dan Rekan Jaringan
Sepuluh menit kemudian, sekitar pukul 16.40 WIB, tim kembali mengamankan MSL als MI, 33 tahun, warga Kelurahan Boncah Mahang. Dari tangan tersangka ditemukan 2 paket sabu yang disembunyikan di belakang casing HP.
MSL mengaku mendapatkan sabu tersebut dari WYD als UDN.
Tidak berhenti di situ, pada pukul 16.50 WIB polisi kembali menangkap 2 orang lainnya di lokasi yang sama, yakni AR, 26 tahun, dan RW, 20 tahun, keduanya warga Simpang Puncak.
Dari keduanya disita 16 paket sabu yang disimpan di dalam botol kecil warna hitam kuning. Kedua tersangka menyebut barang tersebut juga didapat dari WYD als UDN.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa 36 paket sabu, 2 unit HP, 1 timbangan digital, uang tunai Rp650.000, 1 dompet kecil warna pink, dan 1 botol kecil.
Keempat tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Mandau mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Mus)

















