Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Berkat nyanyian M.Irvan Hasibuan alias Ipan dan Syafri, akhirnya Muhammad Yadi Alias Rahmad Alias Panjang (47), warga Jalan Selamat Pulau No.30 Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, berhasil diringkus petugas SatRes Narkoba Polres Tanjungbalai. Tersangka diamankan di Jalan Plikat VI Komplek Bumi Serdang Damai Kelurahan Medan Marendal Kota Medan, pada hari jumat, tanggal 06/3/2020 Pukul 03.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira Melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya.
Barang Bukti yang diamankan dari si Panjang adalah Satu unit Mobil Toyota Corola warna hitam BK 1789 CN dan Satu unit Hand phone merk Samsung serta Uang tunai sebesar Rp 20.000,-.
“Si Panjang diamankan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020, sesuai dengan berita acara pemeriksaan terhadap tersangka M.Irvan Hasibuan Alias Ipan, yang menerangkan bahwa ianya menerima narkotika jenis shabu sebanyak Satu bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,71 gram.
Satu bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,60 gram dan Tujuh bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,32 gram. Yang kita àmankan pada hari Sabtu 29/2/2020 lalu” kata Humas.
Tambah AD Panjaitan “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya Kasat dan Unit Opsnal melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan si Panjang berikut barang bukti yang masing-masing mobil sebagai alat transportasi membawa narkotika jenis sabu dari Kota Medan ke Tanjungbalai dan hand phone sebagai alat komunikasi percakapan transaksi narkotika jenis sabu”, Terang nya.
“Hasil interogasi awal terhadap si Panjang, ianya menerangkan barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama Asbak, warga Desa Gelung Kecamatan Seruwei, Kabupaten Aceh Tamiang dengan cara habis barang baru bayar,” Beber Iptu AD Panjiatan
“Petugas telah mencoba Menghubungi Asbak Melalui tersangka, namun tidak berhasil karna Si Asbak baru mau antar barang (sabu) apabila bayaran barang terdahulu Lunas dibayar,” Terang Kasubbag Humas.
“Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk di proses sesuai hukum yang berlakaku,” Jelas Humas lagi.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” Pungkasnya. (Taufik)