Bongkar Kios Ponsel Terekam CCTV, Fauzi Digulung Unit Reskrim Polsek Sei Tualang...

Bongkar Kios Ponsel Terekam CCTV, Fauzi Digulung Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso

211 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Bongkar kios ponsel yang di pasang CCTV, Fauzi akhirnya mendekan di ruang tahanan Mapolsek Sei Tualang Raso. Pelaku berhasil diamankan Satu jam setelah laporan dari korban diterima oleh unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, di rumahnya. Kamis 21/1/2021 sekitar Pukul 15.30 Wib.

Pelaku yang bernama lengkap Fauzan Alias Fauzi (21), Nelayan, warga Jalan Sei Suka Damai Rel, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Diamanakan berdasarkan Laporan atau LP / 06 / I / 2021 / Poldasu / Res T.Balai/ Sek ST. Raso tanggal 21 Januari 2021.

Fauzi dilaporkan oleh korban nya Ilhamuddin (30), Wiraswasta, warga Jalan Todak Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. (KTP) Perumahan Cemerlang Asri, VII, Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan “Kejadian nya Kamis 21/1/2021, sekitar Pukul 04.00 Wib, Di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru.  Ilhamuddin di telpon oleh Nurul Aida mengasih tahu bahwa warung kios Pulsa nya dalam keadaan terbuka,” Kata Humas.

“Mendapat telphon korban langsung datang untuk melihat warung kios pulsa tersebut dan sesampai di TKP, korban melihat warung kios pulsanya telah terbuka dan dalam keadaan berantakan. Kemudian korban memeriksa barang yang hilang berupa :

  • Satu unit Handphone androit merk wiko warna merah.
  • Delapan buah Vocher TRI 3Gb. Empat buah Vocher TRI 1,5Gb.
  • Satu buah Vocher TRI 1,5Gb mini.
  • Empat buah Vocher TRI 6Gb.

Satu buah Vocher TRI 3Gb. Tiga buah Vocher AXIS 5Gb mini. Satu buah Vocher AXIS 3Gb. Dua Belas buah Vocher AXIS 2Gb mini. Uang tunai senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjunya korban pada hari itu juga (Kamis 21/1/2021 Pukul 14.00 Wib) membuat laporan ke Polsek Sei Tualang Raso,” Beber nya.

“Adanya laporan tersebut, Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Sahat Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu M. Silaban untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pencurian tersebut, dari hasil penyelidikan dan bantuan dari CCTV yang terpasang di kios ponsel korban didapat petunjuk pelaku pencurian itu dilakukan oleh Fauzi,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Begitu mengetahui bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, Aiptu M. Silaban berkoordinasi dengan Padal Tim Sus Ipda L. Simatupang dan Tim melakukan penangkapan terhadap Fauzi di rumahnya Jalan Sei Suka Damai Rel Lingkungan II Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso,” Jelas Humas.

“Setelah dilakukan introgasi Fauzi mengakui perbuatannya, selanjutnya Petugas menyita barang bukti atas perbuatannya yang berada didalam rumah tersebut, lalu dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso guna proses penyidikan lebih lanjut,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY