Buruh di Duri Barat Ditangkap, Polisi Sita Dua Paket Sabu

Buruh di Duri Barat Ditangkap, Polisi Sita Dua Paket Sabu

0
SHARE

BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS | Polsek Mandau menangkap seorang buruh berinisial RS alias Edo, 27 tahun, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Obor Gang Singgalang, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Pasar Mandau dan sekitarnya. Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan RS alias Edo di lokasi. Saat digeledah, polisi menemukan 2 paket narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kiri pelaku.

Pelaku mengakui barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial ROMI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti 2 paket sabu. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyelidikan lebih lanjut,” demikian kronologi dalam laporan polisi LP/A/84/VI/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU tanggal 23 Juni 2026.

Selain sabu, polisi juga menyita 2 unit handphone merek Samsung dan uang tunai Rp137.000 yang diduga terkait transaksi.

RS alias Edo, warga Jalan Obor Gang Kweni, Duri Barat, berprofesi buruh, kini ditahan. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polsek Mandau menegaskan komitmen menindak tegas peredaran narkoba. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY