Suara Indonesia News – Subulusalam, Kapolsek Rundeng dan Babin Kantibmas Subulussalam, melaksanakan kegiata patroli serta sosialisasi Karhutlah dengan masyarakat di desa oboh, kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, minggu 1 Maret 2020.
Tujuan diadakannya patroli serta sosialisasi karhutla untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat dan memberikan arahan kamtibmas dan arahan hukum kepada masyarakat, memberikan pengetahuan dan pemahaman untuk mencegah karhutla sesui UUD RI No 41 tahun 2009 pasal 78 ayat 3 setiap orang yg dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yg mengakibatkan terjadi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup di ancam dengan pidana penjara sepuluh tahun denda 10 miliar.
Memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat guna meningkatkan kepercayan Masyarakat kepada Polri. Menjalin silaturahmi dengan warga masyarakat setempat, Ucap Ipda Mulyadi.
Dalam kegiatan patroli serta sosialisasi harhutla dilaksanakan oleh personil Ipda Mulyadi, SH.MH dan Brigadir Ahmed Andika.
Masyarakat sangat puas dengan kehadiran polri di tengah-tengah masyarakat, agar kegiatan tersebut selalu di laksanakan di Desa-desa guna memberikan rasa aman dan menjalin hubungan silaturahmi antara polri dengan Masyarakat. (Syahbudin Padang)