Congkel Jendela Kamar di Teriaki Maling, Boy Cicing Sepeda Motornya Tinggal, Gol...

Congkel Jendela Kamar di Teriaki Maling, Boy Cicing Sepeda Motornya Tinggal, Gol lah di Ciduk Polisi!

366 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Berdasarkan bukti dari sepeda motor yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil mengungkap dan mengamankan Boy pelaku pencurian di Dua TKP yang berbeda. Boy di amankan pada hari Rabu 06/1/2021, sekitar Pukul 22.30 Wib, di Simpang Pajak TPO.

Pria yang bernama lengkap Boy Ricardo Tambunan (25), Wiraswasta, warga Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Di tangkap berdasarkan laporan dari Dua orang korban nya, yang Pertama LP/03/I/2021, atas nama Aman Siahaan (57), Pedagang, warga Jalan Denai, Lingkungan V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Yang Kedua LP/04/I/2021, atas nama Pardamean Agustinus Surbakti (19), Mahasiswa, warga  Jalan Kenanga, Lingkungan III Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan “Pada laporan Pertama LP/03/I/2021, kejadian nya Rabu 06/1/2021 sekitar Pukul 04.00 Wib, di Jalan H. Adlin, saat pelaku (Boy) mencongkel ventilasi jendela kamar anak pelapor (Korban) dan anak pelapor mendengar suara congkelan tersebut lalu anak pelapor berteriak dengan mengatakan “Ada Pencuri” sehingga pelapor langsung terbangun dan mengejar pelaku yang berhasil melarikan diri,” Kata Humas.

“Tanpa sadar Boy meninggalkan Satu unit sepeda motor merek Honda Vario No. Pol. BK 2817 Q, dan beberapa barang bukti lainnya berupa Sebuah obeng besi bergagang plastik warna pink, Sebatang besi berbentuk obeng dan bekas congkelan berupa Sebuah potongan kayu sisir ventilasi jendela kamar milik pelapor. Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp.700.000,- dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar,” Jelas Iptu AD. Panjaitan.

“Pada laporan yang Kedua yaitu  LP/04/I/2021, kejadian nya Rabu 06/1/2021 sekitar Pukul 06.00 Wib, di Jalan Kenanga, pada saat Saksi Mastara Boru Sagala sedang berada seorang diri di rumah milik pelapor yang saat itu Saksi sedang diluar dapur dan melihat pelaku sedang berada didalam rumah, kemudian Saksi menemui pelaku lalu pelaku mendorong Saksi dan berhasil menarik kalung besi putih dari leher Saksi dan kalung tersebut terputus lalu jatuh ke lantai,” Tambah Humas

“Karena Saksi melakukan perlawanan maka pelaku lari dari pintu depan rumah pelapor, yang saat itu pelapor sedang pergi mengantar ibunya ke pasar dan setelah pelapor kembali dari pasar dan bertemu dengan Saksi dirumah, lalu Saksi mengatakan kepada pelapor bahwa tadi ada pencuri masuk kerumah kemudian pelapor memeriksa barang-barang didalam rumah dan menyadari bahwa Satu unit Henphon merk Realme 6 Pro warna biru milik pelapor yang awalnya terletak di meja ruang tamu rumah tersebut telah hilang dicuri. Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp.4.600.000,- dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar,” Beber Humas.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, atas perintah Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga, untuk melakukan penyelidikan ungkap kasus tersebut. Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A. Karo-karo melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku,” Jelas Humas kembali.

“Rabu 06/1/2021 sekitar Pukul 22.30 Wib, Personil Polsek Datuk Bandar mendapat informasi bahwa Boy sedang berada di simpang pajak tempat penjualan onralan (TPO) di Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, lalu Kanit Reskrim bersama Anggota langsung mengepung tempat itu dan berhasil menangkap Boy,” Terang Iptu AD. Panjaitan.

“Hasil pengakuan Boy bahwa ianya bersama dengan rekannya bernama Eko yang telah mencongkel ventilasi jendela kamar sebuah rumah di Jalan H. Adlin, kemudian dari dalam tas sandang kecil milik Boy  diamankan Satu unit HP merk  Realme 6 Pro warna biru yang berdasarkan keterangan tersangka bahwa HP tersebut dicurinya dari sebuah rumah di Jln. Kenanga,” Lukas Iptu AD. Panjaitan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY