Suara Indonesia News – Konawe. Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang menikah sirih dan belum mendapatkan Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten Konawe, dapat mendaftarkan diri untuk mengurus KK di Disdukcapil Kabupaten Konawe.
Beberapa pasutri yang belum memiliki buku nikah atau nikah sirih di Konawe telah mendaftarkan diri pada Disdukcapil Kabupaten Konawe untuk memperoleh kartu keluarga.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Catatan sipil kabupaten Konawe Dema Banda, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin kemarin, 25/07/2022.
Lanjut Kadis Disdukcapil, terkait berapa banyak pasutri yang sudah mendaftar, jumlah tersebut kami tidak tahu secara pasti, untuk pasangan nikah siri, tetap bisa mendapatkan Kartu Keluarga dengan status perkawinannya, kawin belum tercatat.
Dema Banda juga menjelaskan, nikah sirih dalam administrasi kependudukan adalah suatu pernikahan secara sah akan tetapi buku nikahnya belum diterbitkan oleh pihak KUA. Urusan perkawinan bukan wewenang kami, Disdukcapil hanya melakukan pendataannya saja, agar kedepan ada perlindungan hukum buat anaknya.
‘Syarat agar pasangan nikah siri bisa mendapat Kartu Keluarga, di antaranya harus mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pemerintah setempat. Kalau syarat itu tidak dipenuhi maka kami tidak berani menggabungkan keduanya sebagai suami istri dalam kartu keluarga,” tutup Dema. (Red SI)