Usaha Galian C di Duga Tanpa Izin Marak di Duri

Usaha Galian C di Duga Tanpa Izin Marak di Duri

640 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Maraknya pelaku usaha galian c di Duri, di duga tidak mengantongi izin dari menteri ESDM-RI serta minimnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bengkalis, menarik perhatian pemerhati lingkungan Ketum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL), Amir Muthalib angkat bicara.

Menurutnya pelaku usaha galian c pasir cuci yang beroperasi tanpa mengantongi izin sudah melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan sangsi pidana. Kamis (28/7/22).

“Dugaan pelanggaran pelaku usaha Galian C dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar,” sebutnya.

Menyinggung lemahnya pengawasan dari dinas lingkungan hidup kabupaten Bengkalis, Amir menegaskan, pemerintah harus serius dalam hal ini.

“Pemerintah harus proaktif serius dalam menyelamatkan lingkungan dan menindak para pelaku usaha nakal yang bersalah,karena ini menyangkut pengrusakan ekosistem alam yang berkepanjangan,” ujar beliau.

ketua umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL), Amir Muthalib menjelaskan,

“Pemerintah sudah menyediakan jalur untuk kepengurus dan mendapatkan izin galian C melalui Kementrrian ESDM-RI, jika semua persyaratan dinyatakan lengkap maka pemerintah akan menerbitkan izin usaha galian C bagi pelaku usaha, terang beliau kepada media ini. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY