Di Duga Pemkab Cirebon Caplok Tanah Warga Tanpa Kompensasi, LSM Baret Perjuangkan...

Di Duga Pemkab Cirebon Caplok Tanah Warga Tanpa Kompensasi, LSM Baret Perjuangkan Hak Tanah Warga

720 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon, LSM Baret yang dikomandoi Satori melakukan audiensi yang kedua kalinya untuk memastikan keberadaan tanah warga Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber yang masih memiliki SHM atas nama Pribadi dengan SHM no. 155 tahun 1986 dengan surat ukur no. 856 tahun 1986 persil no. C 952 Mad. Ps. 68 d. II dengan luas tanah 328 M2., yang sudah dipakai untuk taman kota sejak sekitar tahun 1995.

Sesaat sebelum memasuki gedung setda ruang paseban (Selasa, 3 Maret 2020), Media bertemu dengan Nanang Camat Sumber, dan menjelaskan kalo kasus ini sudah yang ke sepuluh kali demo, sebenarnya sudah terjadi pembayaran ganti rugi saat itu tahun 1994, waktu itu Camat Sumbernya Drs. H. Jaenal Abidin, MSi., dan tanah yang dijadikan taman kota samping BJB sumber saat kejadian masuk wilayah Kecamatan Weru dengan Uba Camat Weru saat itu. Yang jadi masalah Sertifikat tanah tersebut masih dipegang pemiliknya, dan saksi kejadian saat itu tinggal satu orang saja Aan Suryani dan temennya baru seminggu meninggal dunia.

LSM Baret datang hanya sekitar 15 orang dikomandani langsung Ketua DPP nya, Satori. Acara dihadiri dan dipimpin oleh Sugeng Hartoyo Asda bidang Pemerintahan didampingi Nanang Camat Sumber. Juga dihadiri perwakilan dinas terkait,   Syamsul Irban Inspektorat, Lia Sekdis LH, Lurah Tukmudal dan juga Aan Suyani warga Kelurahan Tukmudal yang saat itu menjadi perangkat desa Tukmudal.

Sambutan pertama disampaikan Nanang Camat Sumber yang menjelaskan kalau dirinya baru 2 tahun menjabat sebagai Camat Sumber, dan kejadian ini terjadi saat Camat Sumber saat itu H. Jaenal Abidin yang akrab disapa Joni mantan Sekda dan menurut Aan saksi yang masih hidup sekiranya demo seperti ini merupakan yang kesepuluh dan saat ini dilakukan LSM Baret.

Acara dilanjutkan dengan Aan Suyani mantan aparat desa Tukmudal merupakan saksi yang masih hidup dan menjelaskan saat itu tahun 1994 dirinya yang mengajak Suripah ibu dari Taufik untuk menerima pembayaran ganti rugi uang tanah di kantor Desa Tukmudal, tapi tidak ikut menyaksikan serah terima uang nya karena dilakukan di ruang kerja Kuwu, sehingga tidak tahu nominal yang diterima Suripah saat itu dan menjelaskan kalo Taufik sedang ada keperluan di luar desa. Sementara temannya yang ikut menjemput dan mengantarkan suripah baru seminggu lalu meninggal, Aan juga menjelaskan posisi Taufik sebagai anak angkat dari Suripah.

Saat Aan memberikan kesaksian Taufik sedang berada di luar desa langsung disanggah oleh Toat wakil ketua LSM Baret yang menanyakan kenapa tidak menunggu datangnya Taufik selaku pemegang SHM untuk tanah tersebut dan Aan tidak bisa menjelaskan dan bahkan tidak bisa mengungkapkan kenapa tanah tersebut yang sudah bersertifikat diabaikan keberadaan suratnya sementara LSM Baret sudah mengecek validitas SHM no 155  tahun 1986 an. Taufik, hanya bisa menjelaskan kalau sertifikat itu dibuat saat ada program Prona dari BPN di tahun 1986 dan menjelaskan posisi Taufik sebagai anak angkat dan langsung disanggah Satori Ketua LSM Baret, yang menjelaskan terserah mau anak angkat atau anak pungut tapi kalo sudah dihibahkan dan disahkan serta dicetak oleh BPN dalam bentuk SHM, itu legal sebagai pemilik resmi atas objek tanah tersebut.

Acara berlangsung dan berakhir tanpa solusi bahkan notulensi audiensi pun tidak dibuat oleh pihak Kabupaten.

Usai acara Satori menjelaskan itikad baik dari Pemkab untuk penyelesaian masalah tersebut tidak jelas dan kita akan melakukan pematokan atas objek tanah milik Taufik yang SHM nya ada ditangan kami dan taman yang ada akan dibongkar lalu ditanami pohon Ubi, ungkap Satori mengakhiri perbincangan. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY