Digrebek Polisi Dalam Rumahnya IL Pasrah, 25 Bungkus Sabu Jadi Barang Buktinya

Digrebek Polisi Dalam Rumahnya IL Pasrah, 25 Bungkus Sabu Jadi Barang Buktinya

201 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. IL pasrah saat personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menggrebek rumahnya di Jalan Sei Cisadane, Gang Tembok, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Kamis 28/1/2021, sekitar Pukul 20.00 Wib.

Dari rumah IL petugas berhasil mengamankan barang bukti  sebanyak Dua Pulu Lima bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,41 gram.

Pria yang bernama lengkap Ibrahim Saragi Alias Ilham Alias IB Alias IL (38), Nelayan, warga Jalan Sei Cisadane, Gang Tembok, Lingkungan II. Diamankan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat, Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan

Tambah Humas, “Begitu mendapat informasi bahwa di sebuah rumah ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu,

team Unit I Opsnal Satres Narkoba yang di Pimpin Kanit I Aiptu Wariono langsung  melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap IL yang sedang duduk dilantai Dua sebuah rumah,” Katanya.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dibalik pintu rumah itu ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 8,41 gram. Saat itu juga dipertanyakan kepada IL siapa pemilik nya, IL mengakui terus terang bahwa barang tersebut miliknya sendiri,” Terang Iptu AD. Panjaitan.

“Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti nya di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Atas perbuatannya IL di tahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun, maksimal 20 Tahun,” Lukas Humas. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY