Dikibusin, Bandar Sabu Sei Kepayang di Ciduk Personil Sat Res Narkoba Polres...

Dikibusin, Bandar Sabu Sei Kepayang di Ciduk Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai

492 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Personil Polrea Tanjungbalai berhasil mengamankan Dua orang Pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu yang sudah sangat meresahkan sehingga di kibusin masyarakat. Keduanya di amankan Selasa 27/10/2020, sekitar Pukul 16.30 Wib, di Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Tersangka yang bernama Syafrudin Syukri Daulay Alias Ucok (52), Buruh harian lepas, warga Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan bersama temannya warga turunan bernama Anto Alias Aan (39), Buruh harian lepas, Gang Cempaka, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV. Kecamatan Tanjung Balai Utara (TBU), Kota Tanjungbalai.

Dari tersangka pertugas berhasil mengamankan barangbukti sabu sebanyak 8 (Delapan) bungkus besar plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,20 gram.  Dua Buah HandPhon Merk Nokia.

Satu unit timbangan Elektrik warna hitam merk CHQ dan Satu  unit sepeda motor Honda beat pop warna hitam BK 2903 AFY serta Tujuh bungkus plastik klip transparan kosong.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan Kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat,  ada Dua orang laki-laki yang memiliki diduga narkotika jenis sabu.

“Mendapati informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap Kedua tersangka. Saat akan ditangkap terlihat Kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor, dan kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap,” Kata Humas Kamis 29/10/2020.

“Setelah ditangkap petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya, ternyata narkotika jenis sabu tersebut belum dibawa. Dan setelah diintrogasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut masih ada di rumah Ucok, kemudian Personil langsung menuju rumah Ucok serta didampingi kepala dusun dan ditemukan narkotika jenis sabu tersebut di dapur rumah diatas lemari sebanyak Delapan  bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dan Satu unit timbangan elektrik,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

” Kepada Petugas tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan nya tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Subs 132 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun,” Lukas Humas. (Taufik)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY