Lihat Polisi Datang Heri Buang Sabu Ketanah, Ya Gol Lah!!  Sabu di...

Lihat Polisi Datang Heri Buang Sabu Ketanah, Ya Gol Lah!!  Sabu di Temukan Disampingnya

168 views
0
SHARE
Foto tersangka Heri saat berada di Mapolres Tanjungbalai berikut barang bukti nya.

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, pada Rabu 28/10/2020, sekitar pukul 20.00 Wib, di Jalan Kolonel Yos Sudarso Lingkungan I. Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Dari tersangka yang bernama Heriyansyah Putra Alias Heri (32), Nelayan, warga Jalan Pematang Pasir, Lingkungan VII, Kelurahan  Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Petugas mengamakan Satu bungkus plastik kecil klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,00 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan Heri berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di daerah Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, ada seorang laki-laki  memiliki narkotika jenis sabu.

“Adanya informasi tersebut  team Opsnal unit II Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Heri,” Kata Humas Kamis 29/10/2020.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap Heri barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berada terletak di tanah tepat disamping tersangka berada,” Beber Iptu AD Panjaitan.

“Kepada petugas Heri mengaku dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya Heri berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” Tambah Humas.

“Atas perbuatan nya Heri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun,” Lukap Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY