Dinilai Ilegal Pembangunan Miniatur Jakarta Menelan Anggaran Lebih Besar dari Destinasi Wisata...

Dinilai Ilegal Pembangunan Miniatur Jakarta Menelan Anggaran Lebih Besar dari Destinasi Wisata Pogo -Pogo

895 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Labuha, Pembangunan sejumlah Tempat wisata ilegal di kabupaten Halmahera Selatan yang di bangun oleh pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Halmahera Selatan, yang menelan anggaran puluhan miliar yang tidak di ketahui jelas sumber Anggarannya terus mendapat tanggapan dan sorotan negatif dari semua pihak. Baik sorotan yang datang dari Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik anti korupsi (FDAK) maupun Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini di sampaikan oleh ketua Devisi investigasi LSM FDAK Kabupaten Halmahera Selatan, Ruslan Abdul, kepada wartawan Senin kemarin (8/07/2019) mengatakan pihaknya mendesak kepada Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, agar dapat menyampaikan ke Bupati Halsel Bahrain Kasuba untuk menghentikan kegiatan pembangunan sejumlah Destinasi wisata yang tidak memiliki kontribusi terhadap daerah bahkan ada destinasi wisata yang di bangun oleh Bahrain Kasuba di duga ilegal dan tidak sesuai prosedur, di antaranya pembangunan rumah adat kebun karet.

Di katakannya, lokasi yang di bangun rumah adat di sekitar kantor Bupati Halsel itu merupakan Daerah yang sudah di tetapkan sebagai hutan kota berdasarkan surat keputusan Bupati Halsel sebelumnya. Petapkan kawasan tersebut berdasarkan SK Bupati yang di tanda tangani oleh Muhamad kasuba adalah merupakan penetapan kawasan hutan kota, sehingga setiap orang tidak bisa melakukan kegiatan atau aktifitas apapun di areal kawasan hutan kota apalagi membangun rumah adat tanpa mengevaluasi SK Bupati halsel sebelumnya di tanda tangani oleh Muhammad kasuba, selain kawasan rumah adat, pembangunan Destinasi wisata Pogo-pogo yang di bangun berlokasi di selat lolejaya dan miniatur Jakarta yang di bangun di Desa tuwokona kecamatan Bacan selatan kabupaten Halsel.

Dikatakannya untuk pembangunan Miniatur Jakarta yang rencana di bangun oleh Pemda Halsel di Desa tuwokona tersebut di pastikan gagal karena Bupati Halsel dalam membangun miniatur Jakarta tersebut hanya mengandalkan sumber Dana dari hasil patungan para kepala-kepala SKPD yang memiliki sumber dana dari sebagian dari anggaran rutin para kepala-kepala SKPD Sehingga dari jumlah patungan dana tersebut tidak akan mampu membangun miniatur Jakarta yang menelan anggaran lebih besar dari Anggaran pembangunan Destinasi wisata pogo-pogo, karena total anggaran untuk membangun miniatur Jakarta yang volume pembangunan yang di rencanakan oleh Bupati Halsel Bahrain Kasuba tersebut di taksir mencapai 7 miliar rupiah sehingga Anggaran pembangunan Miniatur tidak bisa mengandalkan dana patungan dari para kepala-kepala SKPD. cetusnya.

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Halsel Gufran Mahmud, Senin kemarin (8/7/2019) kepada wartawan mengatakan pembangunan miniatur Jakarta di desa Tuakona itu ilegal, karena kegiatan pembangunan itu tidak termuat dalam RPJMD, ABPD maupun LKPJ Bupati Halsel karena “Kegiatan itu tidak termuat dalami RPJMD APBD 2018 dan ABPD 2019 serta LKPJ Bupati Halsel, jadi itu ilegal,” tegas politisi partai Golkar Dapil Neraka tersebut.

Dikatakannya pembangunan tugu miniatur Jakarta dengan konstruksi permanen, maka sudah pasti membutuhkan anggaran yang cukup besar, namun anggarannya dari mana, sebab tidak ada dalam APBD Halsel sesuai dengan informasi katanya anggaran pembangunan tugu miniatur jakarta itu bersumber dari angagraan SKPD berdasarkan intruksi Bupati Halsel Bahrain Kasuba ke SKPD jika benar “Instruksi bupati harus jelas, mana bentuk fisik instruksi ke SKPD, olehnya itu, kami DPRD Halsel akan melakukan investigasi terkait pembangunan tugu miniatur Jakarta itu,”tegas Gufran apalagi, pembangunan tugu di atas lahan milik Pemda Halsel, maka pembangunan harus jelas.

Dan Jika pembangunan itu dikerjakan oleh pihak ketiga maka harus ada akta perjanjiannya, Jika dikerjakan oleh pihak ketiga, maka harus ada akta perjanjian, terus pihak ketiga yang mana, makanya Bupati harus bertanggung jawab karena itu diatas lahan pemda, Selain itu, pembangunan harus ada azaz manfaat dalam pembangunan tersebut, “jka dibangun pihak ketiga, lantas miniatur itu ada manfaatnya atau tidak bagi masyarakat, ada hasil pendapatan dari miniatur itu,” ungkap Gufran.

Ditegaskan, pembangunan tugu miniatur itu di peruntukannya harus jelas dan punya manfaat untuk masyarakat, seperi pembangunan pasar “Kita lihat pembangunan itu bermanfaat atau tidak karena pembangunan pasti memerlukan perawatan, dan apa yang telah dilakukan itu salah karena dibangun diatas lahan daerah, kami pun tidak tahu modelnya seperti apa dan perjanjiannya seperti apa,” tegasnya. (Bur)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY