DPR Diminta Desak Pemerintah Hentikan Kontrak Karya Freeport

DPR Diminta Desak Pemerintah Hentikan Kontrak Karya Freeport

2,466 views
0
SHARE

Suaraindonesianews-Jakarta, Delegasi pemuda Adat Papua berharap DPR mendesak pemerintah untuk menghentikan kontrak PT Freeport di daerahnya. Hal tersebut diungkapkannya kepada Wakil Ketua DPR RI Kordinator bidang Politik Hukum dan HAM, Fadli Zon.

“Kami berharap DPR dapat mendesak pemerintah untuk menghentikan kontrak dan kegiatan PT Freeport di Papua, mengingat selama lebih dari 50 tahun ada di tanah Papua namun tidak memberikan banyak manfaat bagi rakyat Papua. Hanya penguasa-penguasa di Jakarta saja yang merasakan keuntungan dari Freeport,”ungkap Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Adar Papua, Decky Ofide.

Pt.Freeport

Jikapun perpanjangan ijin kontrak PT Freeport di Papua tetap diberikan pemerintah, ia berharap agar warga asli Papua dapat menduduki salah satu posisi direksi di perusahaan  asal Amerika tersebut.

Tidak hanya itu, beberapa pemuda yang tergabung dalam beberapa organisasi di Papua itu juga meminta agar DPR mengembalikan undang-undang otonomi khusus (Otsus). Mengingat selama 15 tahun keberadaan undang-undang tersebut, belum ada evaluasi pasal demi pasal. Hingga akhirnya mereka merasa undang-undang tersebut tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon mengatakan bahwa sejatinya kedua hal yang diadukan delegasi pemuda adat Papua itu bukan merupakan isu baru, melainkan isu yang sudah lama berhembus. Dan sebagaimana fungsi legislasi dan controlling, maka DPR hanya bisa menyampaikan aspirasi masyarakat itu kepada pemerintah sekaligus melakukan dorongan dan desakan kepada pemerintah.

Sementara eksekusi langsung ada pada pemerintah. Begitupun halnya dengan ijin kontrak kerja PT Freeport di Indonesia, hal itu menjadi bagian dari kewenangan pemerintah. Meski demikian pihaknya akan mencoba mendiskusikannya lebih lanjut dampak maupun keuntungan atau kerugian dari diperpanjangnya kontrak kerja PT Freeport di Indonesia.

” Kami, DPR bukan eksekutif yang bisa langsung mengeksekusi setiap pengaduan masyarakat, namun sebagaimana fungsi legislasi kami, tentu kami akan sampaikan setiap aspirasi masyarakat tersebut kepada pihak pemerintah, termasuk pengaduan dari delegasi pemuda adat Papua ini,”jelas Fadli Zon.

Dilanjutkan Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini, sebagai Ketua Pemantau Otsus, pihaknya juga pernah menyampaikan bahwa revisi undang-undang Otsus untuk dimasukkan dalam RUU Prioritas Prolegnas 2016. Tetapi saat itu pemerintah mengaku belum siap untuk membahas hal itu.  Namun Fadli mengaku akan terus mendorong revisi RUU Otsus itu untuk tetap masuk dalam prioritas prolegnas  dengan terlebih dahulu meminta pendapat fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. (Ayu/SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY