Suara Indonesia News – Tanomokinu, Nias Selatan. Salah satu warga desa tanomokinu menghubungi awak media kami untuk melaporkan bahwa telah terjadi lagi dugaan pemboman ikan di sekitar perairan desa tanomokinu. Kejahatan Destructive fishing ini terjadi dan terpantau warga pada hari selasa, 14/93/2023 sekitar jam 17,30 wib atau sore hari di sekitar pantai desa tanomokinu.
Menurut warga, mereka tidak bisa memastikan dari mana asal kapal tersebut karna tak berani mendekat hanya bisa melihat aksi mereka dari tepi pantai saja.
Menurut penuturan warga atas nama ZD yang menghubungi awak media kami saat terjadinya aksi pengeboman ikan di wilayah mereka mengatakan, bahwa beberapa bulan belakangan ini perairan disekitar desa mereka menjadi lokasi empuk dan teraman bagi para pelaku kejahatan Destructive fishing, karna daerah perairan mereka adalah salah satu daerah yang jauh dari pantauan petugas dimana dikecamatan Hibala tidak ada satupun petugas terkaid yang stand by mulai dari pihak berwajib maupun petugas pengawas kelautan dan perikanan. Kkondisi inilah yang menjadi salah satu yang mendorong para pelaku kejahatan bom ikan marak terjadi dan meraja lela di sekitar perairan kecamatan Hibala dan khusus di perairan desa tanomokinu.
Menurut Beliau warga Nelayan desa tanomokinu tidak berani menegur atau mengusir para pelaku kejahatan Destructive fishing yang beroperasi di wilayah kami, karna kami takut dan terbatas kecepatan perahu nelayan kami karna pernah suatu ketika saat terjadi pemboman ikan, warga desa kami yang kebetulan sedang memancing di sekitar lokasi mereka bereaksi Nelayan kami memberanikan menghalau mereka tapi para pelaku kejahatan Destructive fishing malah mengacam warga nelayan kami agar jangan berani mendekat atau kalian kami lempar bom ini, maka sejak kejadian itu warga nelayan desa kami dari tanomokinu tidak berani lagi menghalau atau mengusir kapal pembom ikan itu.
Lewat pemberitaan ini, kami dari masyarakat desa tanomokinu meminta kepada pihak terkaid dalam hal ini para petugas mulai dari tingkat kecamatan, Kabupaten dan Provinsi serta Dirjen Pengawasan dan Penindakan sumber daya Kelautan dan perikanan dalam hal ini PSDK lampulo sibolga sebagai penanggung jawab kegiatan kelautan dan perikanan diwilyah perairan Nias dan sibolga agar perlu di giatkan kegiatan patroli, serta menempatakan personil di wilayah kecamatan Hibala,
Mulai dari anggota Polri dan Petugas Perikanan agar di aktifkan pos pemantauan. Sehingga jika ada laporan kejadian bisa segera di pantau ke TKP,,karna selama ini aparat petugas terkaid hanya ada yang stand by di pulau tello kecamatan pulau-pulau batu.. serta meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat nelayan tentang bahaya melakulan penangkapan ikan dengan bahan peledak.
Besar harapan kami kepada Pemerintah, mulai dari Pemerintahan Pusat, pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten Nias selatan, pemerintah kecamatan Hibala, agar ada upaya yang nyata dalam memberantas kegiatan kejahatan Destructive Fishing yang semakin hari makin meraja lela di sekitar perairan Kepulauan batu pada umumnya dan khususnya di perairan Hibala tanomokinu, mengakhiri penuturan nya,
Karna kegiatan Destructive fishing adalah kegiatan yang di larang oleh UU kelautan dan perikanan kita. Dasar Hukum yang mengatur tentang larangan Destructive Fishing yaitu Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan memakai bahan berbahaya seperti bom untuk menangkap ikan ,pada kenyataanya adalah suatu perbuatan yang bertentangan menurut Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Awak media kami mencoba mengkonfirmasi kepada pemerintahan kecamatan Hibala dalam hal ini Camat Hibala lewat Whatshapnya serta pihak terkaid lainnya tentang kejadian ini, belum ada tanggapan mereka sampai berita ini di turunkan. (Feroni Dakhi)