Dugaan Proses Transaksi Jual Beli Tanah Warga Desa Menjangan Dinilai Cacat Hukum

Dugaan Proses Transaksi Jual Beli Tanah Warga Desa Menjangan Dinilai Cacat Hukum

1,063 views
0
SHARE

Suara Indonesia – Pekalongan. Proses jual beli tanah warga desa menjangan, diduga cacat hukum dikarenakan beberapa syarat tidak terpenuhi apalagi menyangkut tanah warisan atau hibah.

Pasalnya, beberapa hari yang lalu tepatnya di Desa Menjangan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan telah terjadi transaksi tersebut antara pihak saudara (DR) yang berdomisili di Desa Bukur Kecamatan Bojong selaku salah satu ahli waris dengan (Pembeli)sesuai kwitansi nominal senilai 50.000.000,- atas dasar surat hibah baru yang didapat pihak DR dari hasil penekanan terhadap (KT) yang berdomisili di Desa Menjangan juga terdaftar sebagai salah satu ahli waris.

Akan tetapi masih ada ahli waris yang lainya dimana tidak di libatkan  seperti (WH) 49 tahun yang berdomisili di Kajen dan (MF) 37 tahun domisili Desa Menjangan keduanya menyatakan sama sekali tidak diberitahukan.

Namun yang menjadi pertanyaan keduanya dengan munculnya surat hibah baru tersebut atas dasar apa,”saya tidak pernah menandatangani atau mengetahui perihal surat tersebut,,kok bisa” paparnya.

Ketika kami bertemu dengan Sekdes(TF) Kamis (26/11/2020)dan menanyakan kaitan perihal tersebut,beliau menuturkan bahwasanya saudara DR mendatangi Kantor Balai Desa seorang diri tanpa sepengetahuan ahli waris lainya dengan membawa surat hibah lama.

“DR meminta agar dibuatkan surat hibah baru dengan acuan surat hibah lama yang di dapat dari saudari KT guna mempercepat proses transaksi jual beli tersebut” jelasnya.

Seharusnya pemerintah desa bijak dalam menyikapi persoalan tersebut dengan upaya memanggil ataupun mengumpulkan keseluruhan ahli waris untuk diadakan rembug musyawarah kesepakatan.

Pada kenyataannya pemerintah desa setempat hanya mendengarkan keterangan sepihak dan seolah malah mempermudah transaksi tersebut hingga berbuntut perselisihan serta hilangnya keadilan.

Yang di sayangkan dari  MF dan WH pemerintah desa Menjangan tidak melakukan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian dalam hal ini pemerintah Desa Menjangan sudah mencederai UU tentang pembagian harta warisan dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Dikutip dari KUHPidana Sudah ditegaskan dalam UU Dasar 1945 Pasal 263″ Pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dokumen dengan ancaman hukuman Enam(6) tahun kurungan penjara.

Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Praktik upaya pemalsuan dokumen surat hibah tersebut diindikasi ada Konspirasi antara pihak DR dengan oknum perangkat desa setempat yang diduga demi kepentingan pribadi.

Ditempat terpisah Jum’at (27/11/2020), kami awak media menemui Kades guna mengkonfirmasi perihal informasi tersebut Kades menyangkal bahwasanya Kades tidak tahu menahu karena itu di tangani perangkat,saya hanya menanda tangani surat ” kilahnya.

Adapun permasalahan tersebut sudah di upayakan mediasi keseluruhan ahli waris di fasilitasi oleh Kades Senin (30/11/2020) kurang lebih sekitar pukul 09.30 wib di Balai Desa dengan hasil kesepakatan walaupun ada rasa kekecewaan diantara beberapa pihak ahli waris.

Namun unsur kesengajaan merubah surat hibah dengan cara yang tidak sesuai tetap menjadi suatu hal yang harus dipertanggung jawabkan demi tegaknya supremasi hukum serta aturan yang berlaku oleh aparat penegak hukum Kepolisian Dan Kejaksaan agar menindak lanjuti permasalahan tersebut. (M Asikin)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY