Exs Napi Asimilasi Kembali Masuk Bui Akibat Aniaya Zunaidi, Adiknya Jadi DPO

Exs Napi Asimilasi Kembali Masuk Bui Akibat Aniaya Zunaidi, Adiknya Jadi DPO

348 views
0
SHARE
Foto tersangka Bolot saat berada di Mapolres Tanjungbalai

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai bersama Personil Polsek Tanjung Balai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan Zunaidi (38), warga Jalan Rambutan Lingkungan II Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

Tersangka yang bernama Samsul  Bahri Alias Bolot (27), warga Jalan Pattimura, Gang Turang Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Merupakan salah satu mantan Napi Asimulasi, yang berhasil diamankan Tekab Reskrim Selasa 28/7/2020 sekitar Pukul 23.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 13/ VII / 2020 / SU / Res T.Balai / SEK.TB.SELATAN tanggal 27 Juli 2020.

“Perbuatan tersangka Bolot merupakan Tindak Pidana karena secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban nya yang bernama Zunaidi dan melanggar pasal 170 Subs 351 ayat (2) KUHPidana,” Kata Humas.

Kejadiannya sekitar Pukul 02.00 Wib, korban Zunaidi bersama saksi yang bernama Dani  melintas di Jalan Pattimura dengan mengendarai sepeda motor, posisi Dani yang membonceng dan korban Zunaidi dibonceng.

Dani dipanggil oleh pelaku yang bernama panggilan Yudha (DPO), Dani bersama dengan Zunaidi menjumpai Yudha, ketika di dekati Yudha masuk ke dalam rumah, dari dalam rumah keluar seorang laki-laki bernama panggilan Bolot dan langsung menjumpai Zunaidi bersama  Dani.

Bolot bertanya kepada Zunaidi  dengan mengatakan “Kau anak  Gang Rambutan ?,” lalu korban menjawab “Iya, Kenapa Bang ?,” setelah dijawab Bolot langsung  memukul bagian kepala Zunaidi bertubi-tubi dengan menggunakan Kedua tangannya sehingga mengenai kepala korban, sehingga korban turun dari sepeda motor.

Yudha kembali keluar dari dalam rumah sambil membawa sebilah pisau langsung mendatangi korban sambil berkata “Ku tikam kau”, lalu menusukan sebilah pisau tersebut ke arah perut korban, Zunaidi menahan dengan menggunakan tangan kirinya.  Sehingga tangan kiri korban menjadi luka akibat pisau tersebut.

Sedangkan Bolot terus memukuli korban sehingga korban terjatuh, pada saat Zunaidi terjatuh hingga pisau yang dipegangnya terlepas dan kemudian Yudha langsung menusuk rusuk kiri Zunaidi  tepatnya di bawah ketiak sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah,  selanjutnya korban bangkit dan berlari lalu dibonceng oleh Dani untuk di bawa ke rumah sakit Umum Kota Tanjungbalai.

Pukul 02.15 Wib, Zunaidi bersama dengan Dani tiba di Rumah Sakit, korban dirawat oleh petugas Rumah Sakit. Sedangkan Dani  menjemput saudara korban yang bernama Basrah lalu membawa ke Rumah Sakit untuk memberitahukan peristiwa tersebut.

Setibanya di Rumah Sakit Dani dan Basrah melihat korban sudah di opname serta dalam perawatan Petugas Medis. Senin  27/7/2020 sekitar Pukul 13.46 Wib, Basrah bersama dengan Dani membuat laporan ke Polsek Tanjung Balai Selatan.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas, Personil Polsek Tanjung Balai Selatan berkoordinasi dengan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Kemudian Selasa 28/7/2020 sekira Pukul 22.30 Wib, Tekab  Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka Bolot berada di lokasi, tepatnya sedang duduk-duduk diteras rumah warga,” Terang Iptu AD. Panjaitan.

“Sekira Pukul 23.00 Wib Tekab Reskrim bersama Polsek Tanjung Balai Selatan melakukan penangkapan terhadap Bolot, setelah diintrogasi Bolot mengakui melakukan penganiayaan bersama-sama dengan adiknya Yudha (DPO). Bolot mengakui telah melakukan pemukulan kepada Zunaidi lalu  Yudha melakukan penikaman terhadap diri korban dengan menggunakan pisau,” Beber Humas.

“Kembali dilakukan pengejaran terhadap Yudha, namun sampai Pukul 01.30 Wib, Yudha tidak dapat ditemukan.

Selanjutnya Bolot diserahkan ke Polsek Tanjung Balai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan,” Lukas Kasubbag Humas. Barang bukti yang diamankan Petugas berupa Satu potong baju warna abu-abu berlumuran darah. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY