Suara Indonesia News – Jakarta, Belum juga jumpa pers yang dilakukan Jack Boyd Lapian, kemarin siang (Jumat,15/11,pk.14.07) Jakarta selaku kuasa hukum Titi Sumawijaya Empel (Titi) di Media center Polda Metro Jakarta ‘berusia 24 jam. Bang Jack, panggilan akrab kami untuknya, menyampaikan pesan bahwa Andrew Darwis melakukan laporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baiknya kepada bang Jack. Kabar itu redaksi terima sore harinya (Jumat, 15/11, pkl.19.16) langsung dari beliau.
“Pendiri Kaskus, Andrew Darwis melaporkan balik klien saya, Titi Sumawijaya dan saya (Red: Jack) selaku kuasa hukum Titi. Kami, dianggap melakukan pencemaran nama baik Andrew. Sedangkan saat ini Andrew sedang kita laporkan karena dugaan pemalsuan sertifikat gedung milik klien kami, Titi, yang nilai asetnya itu lebih dari Rp.40 milyar”, kata bang Jack dari balik selulernya.
Maunya bang Jack, seharusnya Andrew hadapi laporan mereka dulu yang kini statusnya telah naik penyidikan (SPDP), jadi aneh kalau mereka ‘ujug-ujug lapor balik kami. Andrew salah jalan! ,”
Kata bang Jack lagi, dia tidak mempermasalahkan laporan yang dibuat oleh Andrew. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk membuat laporan polisi. Hanya semestinya hadapi dulu kasusnya yang sudah naik sidik di Krimsus Polda Metro Jaya. Bahkan bang Jack mempertanyakan soal tuduhan pencemaran nama baik itu. Menurutnya, dia maupun Titi tidak pernah menuduh Andrew.
“Kalau dibilang pencemaran ya pencemaran dimana? Orang kita ngomongnya dugaan kok, kita nggak nuduh. Katakan saya bilang Andrew Darwis mencuri itu kan saya fitnah dan mencemarkan nama baik, tapikan saya bilang Andrew Darwis diduga mencuri. Itu bahasa yang bukan saya saja yang pakai itu banyak dipakai oleh media, penegak hukum juga pakai kata dugaan itu. Ini menandakan Andrew salah jalan!,” sambungnya.
Diketahui, Andrew Darwis melaporkan balik ke Bareskrim Polri pada 13 November 2019 dengan bukti laporan RP/B/097/XI/2019/bareskrim.”Iya betul itu, saya baru tahu baru saja”, kata bang Jack lagi kemarin sore
Kasus ini dimulai November 2018 lalu, Titi mencari pinjaman uang senilai Rp.15 Milyar, untuk tempo waktu 13 tahun, dengan agunan tanah seluas > 360 M2 yang berdiri diatasnya gedung 5 lantai. Namun Andrew Darwis hanya menyerahkan Rp. 5 milyar. Entah bagaimana ceritanya, sertifikat itu telah berganti nama menjadi Andrew sedangkan proses itu baru 3 mingguan lamanya. Cilakanya, diduga Andrew menjaminkan dokumen itu ke sebuah bank sebesar Rp. 18 milyar. Bola ini terus bergulir.
Diluar kasus antara bang Jack VS Andrew ini, sedikit orang yang tahu bahwa bang Jack adalah salah seorang cucu pahlawan nasional asal Minahasa, Sulawesi Utara. Bernard Wilhelm Lapian yang lahir di Kawangkoan, tgl.30 Juni 1892 dan wafat tgl.5 April 1977 pada usia 84 tahun.
Maka wajar jika bang Jack diwarisi daya juang yang tinggi dari alm.kakeknya, sehingga dia akan berjuang sampai ‘darah penghabisan bagi klien dan relasinya, termasuk menemani kliennya (Titi Sumawijaya Empel) melawan Andrew Darwis. Goodluck! (PpRief/Rahma)