Suara Indonesia Mews – Jakarta, Iya betul, kami Tim Advokasi Peduli Profesi Advokat Indonesia (TAPPAI) telah menerima undangan dari KPI Pusat tanggal 13 Februari 2020 di Kantor KPI Pusat”, jawab Jahmada Girsang, yang akrab kami panggil ‘Bang Jagirs melalui seluler (Jumat,07/02-20) kepada suaraindonesianews.com saat ditanyakan kasus antara TAPPAI VS ILC-ONE sejak November 2019 lalu.
Ditambahkan beliau, undangan KPI pusat ini sekaligus meminta TAPPAI menyampaikan alasan-alasan untuk memperkuat aduan terhadap tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) yang diduga merugikan Profesi Advokat.
“Teman media pasti tahu bagaimana kronologis kasus TPPAI VS ILC-TV ONE ini telah berjalan lama, kami tetap berpendapat bahwa tayangan-tayangan yang dihadirkan acara ILC-TV ONE seringkali tidak sejalan dengan kode etik Profesi Advokat. Dan, TAPPAI yang terdiri dari beberapa Advokat kenamaan antara lain : Jahmada Girsang, Denny Karel Tumuju, Roslina Simangunsong, Johan Imanuel, Brina Mariana, Heber Sihombing, Denny Supari, Steven Albert, James H. Siagian, Imzen Sitorus dan Yogi Pajar Suprayogi tidak akan pernah lelah mengungkap kebenaran ini, demikian atas undangan mendatang, kami pastikan akan hadir.
“TAPPAI, akan tetap mempertahankan pendirian bahwa kata “Lawyers” dalam Indonesia Lawyers Club diharapkan diganti karena acara tersebut seolah-olah berisi para advokat berdiskusi, padahal kenyataan tidak demikian. Justru banyak yang diluar profesi advokat yang menjadi narasumber yang malah adu argumentasi secara tidak etis bahkan disiarkan secara langsung (live). TAPPAI sudah menyampaikan beberapa tayangan yang kurang etis untuk ditonton publik kepada KPI Pusat untuk memperkuat aduan, sehingga sudah selayaknya KPI Pusat segera meninjau kembali agar nama tayangan tersebut tidak langsung mengkaitkan kata Lawyers yang notabene adalah Advokat karena tayangan tersebut seolah-olah ditangkap oleh Publik adalah acara khusus Advokat padahal nyatanya tidak demikian. Tambah ‘bang Jagirs.
“TAPPAI yakin bahwa KPI Pusat dapat mengambil langkah bijak karena memiliki otoritas penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran sebagaimana diuraikan dalam ketentuan berikut : Dalam Pasal 8 ayat (1) :”…KPI Pusat sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran”.
Dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e yang menegaskan KPI mempunyai tugas dan kewajiban :”… menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran…”
Dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d : “ untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran”, Dan kami, TAPPAI , sekali-lagi, sangat menyambut baik undangan Itu, dan akan hadir dengan tim yang lengkap ke KPI pusat Nanti. Kami juga mohon dukungan rekan-rekan jurnalis hadir meliput serta mengawal kegiatan TAPPAI”, demikian ‘bang Jagirs menutup seluler. Siap ,bang ! (Rahma/PR)