Suaraindonesianews – Konawe, Kepolisian Resort Konawe –Sulawesi Tenggara, Kembali menggelar Konfrensi pers terkait Tindak pidana yang terjadi di wilayah Hukum Polres Konawe, Di pelataran Depan gedung utama Polres konawe. dalam acara Konfrensi pers ini Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi,SIK, di dampingi oleh Wakapolres Konawe Kompol Derry Indra, SIK, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Ismail,Sik dan Kapolsek Wawotobi. ,(14/06-17).
Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi,SIK, memimpin langsung jalannya Press Conference mengatakan, Selama bulan ramadhan ini pihaknya telah mengungkap beberapa kasus tindak pidana pencurian diantaranya, kasus pencurian kendaraan bermotor, kasus penggelapan kendaraan bermotor, kasus pencurian ternak dan kasus pencurian vleg mobil, serta pencurian infokus yang berada di wilayah hukum Polsek asera.
Pengungkapan kasus ini bermulah dari pencurian kendaraan bermotor, kami sudah mengamankan dua tersangka beserta empat unit barang bukti curanmor, tersangka pertama inisial MK umur 20 tahun, alamat kelurahan kasipute kec.unaaha kab.konawe, yang kedua inisial J alias K umur 35 tahun, yang mana kedua tersangka ini adalah mantan resedifis yang baru keluar dari lapas. “ Ucap Kapolres Konawe.
Lanjutnya, pihaknya telah mengamankan empat kendaraan hasil curanmor ini yaitu satu unit motor yamaha jupiter mx, satu unit motor honda revo warna hitam, satu unit motor honda revo warna ungu dan satu unit motor yamaha Fis R, Kami juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor hasil penggelapan yang terjadi di SMAN 1 unaaha, yang mana tesangkanya kami ambil di polres masamba sulawesi selatan.
Mengenai kasus pencurian ternak dan vleg mobil, AKBP Jemi Junaidi,SIK mengatakan, dalam kasus ini ada dua tersangka, dari hasil pengungkapan kasus pencurian ternak ini di ketahuai kalau sala-satu tersangka telah melakukan pencurian kedua-duanya yaitu pencurian ternak dan pencurian vleg mobil yang di amankan oleh pihak Polsek Wawotobi.
Untuk tersangka Curanmor ini dikenai pasal 363 KUHAP dengan ancaman hukuman max tujuh tahun penjara, dan untuk kasus penggelapan yang di tangkap di polres masamba, kita kenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” ucap Kapolres konawe. (Red.SI)