Suara Indonesia News – Mamuju Sulbar, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat (Dishut Sulbar) mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya dikalangan mitra LSM, Media untuk terus bekerja sama dalam upaya menekan praktek perambahan hutan secara ilegal (Illegal Logging) yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab demi perluasan perkebunan di wilayahnya dan ajang bisnis bagi pengusaha.
Hal ini disampaikan Kepala Dishut Sulbar, Fakhruddin disaat Wartawan Suara Indonesia News melakukan wawancara diruangan kerjanya Di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat Jl. Abd Malik pattana endeng. Mamuju Selasa 19 November 2019.
“Hutan lindung itu boleh dimanfaatkan hasil hutan bukan kayunya boleh, tapi menebang kayunya untuk kebutuhan bisnis atau niaga iru tidak boleh. baik itu berdasarkan Undang-undang tata ruang maupun undang-undang 41 tentang kehutanan apalagi perda ini, karena perda ini sudah mengatur bahwa disitu adalah hutan lindung, kalau disitu rusak maka bangunan yang ada disekitarnya ini akan terancam termasuk saudara-saudara kita yang ada dikeliling hutan tersebut” katanya.
Menurut Fakhruddin, Jadi dengan demikian harus mengikuti kaedah-kaedah sebagai kawasan hutan yaitu melalui pola tumpang sari dengan menanam minimal 400 batang kayu-kayuan perhektar, nah dibawahnya silahkan kembangkan tanaman semusim apa? Yang penting pola tanamnya harus tumpang sari dengan kayu-kayuan.
” Nah bagaimana aspek legalnya adalah melalui perizinan kehutanan sosial dan sebaliknya hutan lindung bisa dikelola yang penting ada izin dari pihak pejabat yang berwenang begitupun juga kayunya harus punya angkutan yang sah, ” ujarnya.
Lanjut fakhrudin “Kalau mau bekayu harus urus dulu surat-suaratnya, surat angkutan kayu namanya dan cara mengurusnya bisa melalui KPH setempat”.
Fakhruddin menyebutkan, luas kawasan hutan Sulbar diketahui masih cukup luas yakni kurang lebih 1.092.376 ha atau sekitar 64,57 persen dari luas daratan provinsi. Untuk bisa menjaga dan pengawasan itu maka dibagi 13 wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang terdiri dari 8 unit KPH lindung (KPHL), 4 unit KPH produksi (KPHP), 1 unit KPH konservasi (KPHV).
“Dengan terbentuknya semua ini, semoga pengelolaan hutan di Sulbar ini bisa bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat masyarakat Sulbar,” harap Fakhruddin.
Dan selanjutnya fakharuddin memberi harapan kepada masyarakat, bahwa kalau memang mau mengelolah dan menguasai dan mengelolah lahan tersebut, maka kita ada solusi yaitu melalui skema kehutanan sosial untuk mengarahkan untuk mengurus izin diperhutanan sosial, baik dalam bentuk hutan kemasyarakatan maupun memitraan dengan KPH dan polanya adalah” tumpang sari boleh menanam tanaman semusim seperti jagung atau hoktikultura tetapi harus ditanam jenis kayu-kayuan sebagai pelindung dan pengatur rata air dengan sistem prakaranya yang kuat. Begitupun juga kelompok tani yang ada disitu harua mengurus izin perutanan sosial melalui KPH masing-masing yanga ada di enam kabupaten” Imbuhnya
Lanjut fakhrudin “disaat suara indonesia news menanyakan Terkait ilegal loging yang ditangkap baru-baru ini diKPH karama, jawabnya” sekarang ini sudah dua kasus menjalani proses hukum di pengadilan negeri mamuju”. Ada dua diantaranya 1. Atas nama Swi 2. Mardawiah. Keduanya mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah.
Ia menambahkan, masyarakat bisa membantu melakukan pengawasan dan memantau terus proses hukum yang bergulir dipengadilan negeri mamuju yang menjerat kedua pelaku diatas. Dan mengawasi terhadap segala bentuk praktek perambahan kawasan hutan. Jika ada oknum yang melakukan perambahan maka bisa dilaporkan kepada petugas terdekat atau melalui KPH yang sudah disebar di enam kabupaten di Sulbar.
Penulis: (HMM)