Suara Indonesia News – Konawe. Prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, telah disampaikan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang di atur dalam Peraturan Kementerian Desa Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Kadis Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD), Keny Yuga Permana menjelaskan, terkait prioritas pengunaan dana desa tahun ini, dimana sebelumnya selama tahun 2020 sampai tahun 2022 prioritas penggunaan dana desa dalam rangka penanggulangan wabah corona (Covid-19), yang sangat berdampak bagi sendi kehidupan masyarakat desa,
Tapi untuk tahun ini prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 telah di atur dalam Permendes No 8 Tahun 2022 , dimana pengalokosian dana desa tahun ini lebih di fokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai desa dan pengembangan ekonomi desa. (14/02-2023)
Lanjut Kadis PMD, tujuannya penggunaan dana desa 2023 untuk memberikan arah prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan mitigasi penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGS desa,
Terkait presentasi prioritas penggunaan dana desa dibagi beberapa item yakni untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran dana desa, dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari dana desa, untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari dana desa, termasuk pembangunan lumbung pangan,
Serta dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada bumdes , program kesehatan penanganan stunting dan pariwisata skala desa sesuai dengan karakteristik desa serta kegiatan dan program lain.
Untuk diketahui dana desa di salurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD yang di lakukan 3 tahap, yakni tahap pertama sebesar 40 persen, tahap ke kedua 40 persen dan tahap ke tiga 20 persen.
“Untuk para kepala desa harus di ketahui bersama terkait tata cara penetapan prioritas pengunaan dana desa dibahas dan di sepakati dan di tetapkan melalui musyawarah desa penyusunan RKP desa, hasil musyawarah desa yang di tuangkan dalam berita acara”, Ujar Keny Yuga.
Kita harapkan bersama kiranya para kepala desa untuk senantiasa mengedepankan prinsip penggunaan dana desa yang selalu berpedoman pada, kemanusiaan, keadilan, keseimbangan, kebijakan strategi nasional dan sesuai kondisi objektif desa, tutup Kadis PMD. (Red SI)